free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Bejat, Pria di Blitar Hamili Anak Kandung yang Masih Umur 12 Tahun

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

17 - Jan - 2023, 23:36

Placeholder
Ilustrasi.(Foto : Ist/Google Images)

JATIMTIMES - Seorang pria di Kabupaten Blitar ditangkap polisi setelah melakukan tindakan asusila kepada anak kandungnya sendiri. Pria tersebut diketahui tercatat sebagai warga Kecamatan Kanigoro.

Informasi yang dihimpun dari kepolisian, pria tersebut kini telah ditahan di Mapolres Blitar dan diperiksa secara intensif oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blitar. 

Baca Juga : Segera Bangun Rumah Dinas Wabup Blitar, Dana Rp 4 Miliar Disiapkan

Kasi Humas Polres Blitar Iptu Udiyono mengatakan, pria tersebut berinisial Y dan berusia 40 tahun. Sementara korban -sebut saja Mawar- masih berusia 12 tahun.

"Keluarga korban melapor ke Polsek Kanigoro, kemudian diteruskan di Polres Blitar untuk penanganan lebih lanjut. Kasus ditangani oleh polres melalui Unit PPA karena korbannya masih di bawah umur," kata Udiyono, Selasa (17/1/2023).

Ibarat sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga, terbongkarnya kelakuan bejat pelaku bermula saat saudara korban curiga dengan perubahan kondisi tubuh korban. Perut korban membesar seperti tengah hamil. Korban kemudian dibawa ke faskes untuk tes kehamilan. Hasilnya, korban dinyatakan tengah hamil dengan usia kandungan 24 minggu.

"Saudara korban  pun kaget dan menanyakan kepada korban siapa yang menghamili. Akhirnya korban  jujur mengakui kalau ayah kandungnya yang melakukan itu," imbuh Udiyono.

Sementara, saat dikonfirmasi awak media, Kanit PPA Polres Blitar Aiptu Andik mengatakan bahwa pelaku telah mengakui semua perbuatannya. Pelaku melakukan perbuatan bejat kepada anak kandungnya sendiri itu sebanyak lima kali. Aksi pencabulan dengan hubungan badan dilakukan sekitar Juli sampai Agustus 2022. 

Baca Juga : Warga Ancam Pisahkan Diri, Pemkab Kucurkan Anggaran Rp 53 Miliar untuk Blitar Selatan

Pelaku bebas melakukan aksi bejatnya karena tinggal bersama korban dalam dalam satu rumah. Sedangkan sang ibu korban sekaligus istri pelaku sedang bekerja di luar kota.

"Kasusnya sedang kami tangani. Dalam proses penyidikan lebih lanjut dan korban sudah diberikan pendampingan. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut. Mohon waktu," pungkas Andik.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas