JATIMTIMES - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah akhirnya menetapkan 17 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) lokal sebagai tersangka dalam peristiwa bentrokan antara sesama tenaga kerja pada Sabtu (14/1/2023) di PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI) di Kabupaten Morowali Utara.
17 tersangka tersebut kini telah diamankan di Mapolres Morowali Utara. Dari hasil penyelidikan polisi, ke 17 tersangka tersebut telah melakukan provokasi, sehingga menimbulkan kerusuhan yang berakibat kerusakan dan meninggalnya dua orang karyawan PT GNI.
Baca Juga : Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka, Ferry Irawan Bawa Bukti Bibir Robek Dicakar Venna Melinda
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan sebelum penetapan 17 tersangka itu, polisi memeriksa 71 pekerja.
Dari 71 orang itu, 17 secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ada 16 orang yang masih tetap diminta untuk wajib lapor ke penyidik polres.
"Sampai dengan saat ini ada 71 orang yang diamankan, 33 orang telah dilakukan pemeriksaan di mana 17 di antaranya telah ditetapkan tersangka perusakan, 16 orang lainnya diminta wajib lapor," ungkap Didik, di Mapolda, pada Senin (16/01/2023).
Lebih lanjut, Didik membenarkan adanya korban jiwa dalam peristiwa bentrokan maut itu.
Baca Juga : Pengacara Arman Hanis Bantah Pernyataan Jaksa Soal Adanya Hubungan Antara Putri dan Yosua
“Memang betul, saat terjadi bentrokan di PT GNI teridentifikasi ada dua orang korban meninggal dunia, hingga saat ini, situasi di lokasi kejadian relatif aman dan terkendali. Personel TNI-Polri melakukan pengamanan di lokasi-lokasi strategis PT GNI, seperti jalan keluar masuk perusahaan, smelter, dan tempat jeti atau dermaga,” kata dia.
Kedua korban meninggal dunia tersebut teridentifikasi yaitu inisial XE (30) warga negara China dan MS (19) warga Parepare, Sulawesi Selatan.