JATIMTIMES - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kabupaten Banyuwangi mengirimkan surat kepada Bupati Banyuwangi terkait penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Biaya Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).
Menurut Ketua FPKB DPRD Banyuwangi, H. Khusnan Abadi surat permohonan penerbitan Perbup BOSDA, menjadi dasar untuk penganggaran tambahan dana BOS dalam bentuk BOSDA. Langkah tersebut diperlukan sebagai upaya untuk mewujudkan program pendidikan gratis sekaligus untuk meningkatkan mutu pendidikan yang terjangkau bagi masyarakat Kabupaten Banyuwangi.
Baca Juga : Bupati Pamekasan Pantau Perbaikan Jalan sambil Motoran
“Dalam rekam di lapangan, kami masih mendengar keluhan masyarakat atas kasuistis yang menyangkut keresahan terkait dengan biaya pendidikan, terutama masih saja terjadi persoalan pungutan dengan modus sumbangan yang telah mendapat Rekomendasi komite, “ ujar Khusnan Abadi dalam rilis yang dikirim pada Senin (16/01/2023).
Menurut Sekretaris Komisi IV DPRD Banyuwangi tersebut, urusan pendidikan merupakan urusan wajib pemerintah dalam rangka menyiapkan generasi penerus estafet NKRI. Dan bentuk keseriusan pemerintah dan DPR dalam bidang pendidikan tertuang dalam Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 Amandemen ke 4 dan UU Sisdiknas mengamanatkan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan dari APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
“ Belum semua daerah menjalankan amanat tersebut dengan baik, terbukti APBD nya secara formal angkanya masih untuk kebutuhan gaji pegawai/guru. Sementara yang menyangkut urusan pendidikan sedikit terabaikan, “ jelas mantan wartawan itu.
Dia menuturkan apabila surat permohonan FPKB mendapat respon baik dari Bupati Banyuwangi dan menetapkan kebijakan BOSDA maka tujuan pendidikan gratis dan murah dapat terwujud, beban masyarakat maupun peserta didik berkurang dengan hadirnya pemerintah. Selain itu pemerataan kesempatan belajar bagi anak usia sekolah yang berusia 7 hingga 15 tahun berkesempatan belajar secara gratis.
Baca Juga : Kesenjangan Pembangunan, Blitar Selatan ingin Pisah dari Kabupaten Blitar
“ Pendidik dan peserta didik konsentrasinya sudah pada proses layanan pendidikan secara maksimal dan berkualitas. Tidak ada lagi pungutan yang dilakukan sekolah, dengan dalih rekomendasi komite sekolah dan berkonsentrasi pada tugas sebagai wakil dari orang tua murid di sekolah, “ pungkas Khusnan Abadi.