JATIMTIMES - Aktor Ferry Irawan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda, pada Senin (16/1). Ferry tiba di Polda Jawa Timur didampingi kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang.
Dalam pemeriksaan itu, Ferry Irawan membawa sejumlah barang bukti. Mulai dari foto bibirnya yang robek disebut karena dicakar Venna Melinda hingga bukti transferan bahwa dirinya masih memberikan nafkah kepada istrinya itu.
Baca Juga : Pengacara Arman Hanis Bantah Pernyataan Jaksa Soal Adanya Hubungan Antara Putri dan Yosua
Kuasa hukum Ferry mengatakan bahwa kliennya mengalami bibir robek sebelum berangkat ke Kediri atau pada Jumat (6/1).
"Kita lihat nih bibir Pak Ferry robek berdarah ini terjadi tanggal 6," kata Jeffry sambil menunjukkan bukti foto tersebut, dilansir YouTube Tribun Jatim Timur, Senin (16/1).
Lebih lanjut, Ferry menyebut sebelum berangkat bibir kliennya ada yang mencakar. "Di tanggal 6 Pak Ferry sebelum berangkat bibirnya berdarah ada yang mencakar tuh," imbuhnya.
Ferry Irawan pun membenarkan pernyataan dari kuasa hukumnya. Dia kemudian menceritakan kronologi yang terjadi di hotel di Kota Kediri itu pada Sabtu (7/1).
Menurut Ferry ada cekcok yang luar biasa hingga akhirnya dirinya ingin menenangkan Venna Melinda. "Ada terjadi percekcokan yang luar biasa yang akhirnya saya berniat untuk menenangkan istri saya yang sedang histeris," jelas Ferry Irawan.
Ferry juga mengaku tidak melakukan KDRT terhadap istrinya. Dia hanya cekcok kemudian Ferry ingin menenangkan istrinya dengan mengangkat ke kasur.
"Istri saya sudah histeris memukul-mukuli dirinya sendiri jadi saya mengangkat beliau (Venna Melinda) ke kasur," ujarnya.
"Pada saat itu beliau (Venna Melinda) memajukan mukanya ke saya dengan mengumpat kata-kata. Dan pada saat itulah dia bilang bahwa saya mematahkan hidungnya," imbuhnya.
Baca Juga : Spanduk Tolak Satu Arah Bertebaran di Kawasan Kayutangan Heritage
Soal tudingan tak nafkahi istri, Ferry Irawan juga membantah. Dirinya mengaku telah menyerahkan barang bukti transferan ke pihak kepolisian.
“Ada bukti TF dan memberikan nafkah masuk ke rekening istri saya. Karena dari awal sudah saya sampaikan, saya tidak ada niat untuk tidak membahagiakan istri saya. Dengan niat baik saya ini saya ingin membahagiakannya,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, kronologi awalnya kejadian KDRT disebutkan saat Venna Melinda dan Ferry Irawan terlibat cekcok. Kemudian dari penjelasan polisi disebut kondisi Venna sangat mengkhawatirkan saat lari dan teriak ke luar hotel di Kota Kediri.
Ibunda Verrel Bramasta itu keluar dari kamar hotel dan berteriak dengan kondisi hidungnya bercucuran darah. Akhirnya, Ia pun meminta kepada pihak hotel untuk dipanggilkan polisi.
Lantas Venna telah menjalani pemeriksaan dan visum. Dari hasil visum disebutkan bahwa Venna mengalami luka di bagian hidung.
Hingga kini, polisi telah menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka. Ferry dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yakni pasal 44 dan 45. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.