JATIMTIMES - Sidang perdana Tragedi Kanjuruhan telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Senin (16/1). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu digelar secara daring. Sehingga kelima terdakwa mengikuti persidangan secara daring.
Kelima terdakwa yang hadir secara daring adalah Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris; Security Steward, Suko Sutrisno; Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman.
Baca Juga : Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara
Dihimpun dari berbagai informasi, sidang perdana tragedi yang menewaskan 135 nyawa itu dipimpin oleh hakim Abu Achmad Sidqi. Sementara ada 15 jaksa dari Kejati Jatim dan Kejari Malang yang menangani kasus tersebut. Sedangkan dari pihak terdakwa, ada sejumlah 16 pengacara yang mendampingi.
Salah satu jaksa yang membacakan surat dakwaan menyampaikan kelima terdakwa didakwa dengan Pasal 359 KUHP.
Dalam pasal 358 berbunyi, "barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lambat satu tahun".
Dalam sidang perdana kali ini juga terungkap kronologis jam saat tragedi itu mulai terjadi. Dari pembacaan jaksa disebutkan awal mula tragedi terjadi karena kerusuhan yang dimulai pukul 22.03 WIB di stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Menurut bacaan dakwaan jaksa, kerusuhan itu terjadi usai dua penonton pertandingan Arema lawan Persebaya turun ke lapangan.
Baca Juga : Jaksa Ungkap Istri Ferdy Sambo dan Brigadir J Berselingkuh
Karena kasus ini mendapatkan banyak sorotan, sidang Tragedi Kanjuruhan pun dilakukan pengamanan secara ketat. Ada 1.609 personel gabungan polisi hingga brimob yang mengawal jalannya sidang.
Sebelum sidang dimulai, bahkan 400 petugas kepolisian melakukan penyekatan di titik pintu masuk Kota Surabaya, seperti di Bundaran Waru. Penjagaan itu dilakukan agar Aremania tidak menghadiri sidang secara langsung di PN Surabaya.