free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

16 - Jan - 2023, 22:37

Placeholder
Kuat Ma'ruf, ART Ferdy Sambo, tampak beberapa kali mengusapkam mata menahan tangis saat jaksa membacakam tuntutan.(foto: YouTube Kompas TV)

JATIMTIMES - Sidang tuntutan terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J mulai digelar hari ini. Salah satu terdakwa yang menghadapi sidang tuntutan jaksa adalah Kuat Ma'ruf, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo. 

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dan penangkapan," ungkap jaksa dalam persidangan, dilansir YouTube Kompas TV pada Senin (16/1). 

Baca Juga : Jaksa Ungkap Istri Ferdy Sambo dan Brigadir J Berselingkuh

Usai dibacakan tuntutan oleh jaksa tersebut, ekspresi Kuat Ma'ruf pun tampak sedih. Dia menundukkan kepala sambil menahan tangis dan beberapa kali mengusapkan tangannya ke mata. 

Lantas Kuat tak segera meninggalkan ruangan. Dia masih duduk terdiam di kursi. Kemudian selesai sidang ditutup, barulah Kuat menghampiri kuasa hukumnya. Beberapa pengacara tampak menepuk-nepuk pundak Kuat, berupaya menenangkan. 

Kemudian Kuat keluar dari ruang persidangan dan memakai rompi tahanan. Dia tidak berkomentar apa pun dan bergegas pergi dari ruang sidang. 

Dalam keterangan jaksa dalam pembacaan tuntutan, disebutkan bahwa Kuat Ma’ruf dinilai terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.” 

Selain Kuat Ma'ruf, empat orang lainnya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Mereka yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; serta ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal. 

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga : Hati-hati! Inilah Modus Penipuan Baru di Mesin ATM yang Perlu Kamu Tahu

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu kemudian membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua. 

Disebutkan bahwa awalnya Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Yosua. 

Bharada E menembak Brigadir Yosua sebanyak 2-3 kali di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Kemudian, Ferdy Sambo disebut menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas. 

Lantas eks Kadiv Propam Polri itu menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung tewasnya Yosua. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas