JATIMTIMES - Petugas unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri mengamankan pria berinisial IS (55) asal Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. IS ditangkap karena diduga melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak tirinya sebut saja namanya Bulan (17).
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra menjelaskan terduga pelaku diamankan di wilayah Kertosono Kecamatan Nganjuk.
Baca Juga : Lomba Lato-lato di Istana Trigona Tulungagung, Begini Keseruannya
"Terduga pelaku kami amankan dan saat ini masih dimintai keterangan," jelas AKP, Rizkika, Senin (16/1/2023).
Disampaikan AKP Rizkika, terduga pelaku menjalankan aksinya pada bulan tahun 2019 dan 2020 di rumah istrinya di Desa/Kecamatan Papar Kabupaten Kediri.
Pada saat itu terduga pelaku mendatangi kamar korban. Korban yang sedang tertidur di dalam kamar.
"Terduga pelaku membuka pintu kamar korban dan kemudian langsung tidur bersama korban," terang Kasat Reskrim.
"Terduga pelaku membuka pintu kamar korban dan kemudian langsung tidur bersama korban," terang Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim lebih lanjut mengungkapkan, terduga pelaku pada saat tidur bersama korban langsung memberikan isyarat.
Isyarat itu agar korban diam dan tidak berisik. Tidak lama kemudian terduga pelaku langsung melakukan aksinya.
"Terduga pelaku menjalankan aksinya terhadap korban dengan cara memaksa," tutur AKP Rizkika.
Baca Juga : Fakta Penggerebekan Pabrik Liquid Vape Mengandung Sabu di Jabar
Kejadian tersebut, lanjut AKP Rizkika, akhirnya terungkap karena korban bercerita kepada ibunya.
Hal tersebut membuat sang ibu tidak terima atas perbuatan yang dilakukan oleh IS yang kemudian mendatangi Polres Kediri untuk melaporkan kejadian tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan kepada saksi-saksi maupun korban.
AKP Rizkika menambahkan, hasil keterangan dari pelaku bahwa dia telah mengakui perbuatannya dan menjalankan aksinya sebanyak dua kali. Sedangkan, korban tersebut merupakan anak tiri dari pelaku, meski demikian untuk saat ini sudah pisah.
"Kalau motifnya ini karena pelaku mempunyai keinginan atau nafsu terhadap korban," tutupnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal, pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D Jo pasal 81 ayat (2) Jo pasal 81 ayat (3) subs pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Jo pasal 82 ayat (2) UU RI no. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang no. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.