JATIMTIMES - Sebuah kecelakaan dialami oleh seorang warga Desa Sempol, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, Kastu (64) pada Minggu (15/1/2023).
Kastu yang mengendarai sepeda motor ditabrak Kereta Api (KA) Penataran di perlintasan KA tanpa palang pintu di Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen.
Baca Juga : Bule Dihadang Ojek Pangkalan saat Hendak Pergi Pakai Ojol di Bali
Keterangan yang dihimpun petugas kepolisian, kecelakaan tersebut bermula saat Kastu yang mengendarai sepeda motor melaju dengan kecepatan sedang dari arah timur menuju barat. Saat melintas di perlintasan KA tanpa palang pintu itu, bersamaan melaju dari arah utara KA Penataran.
"Karena jaraknya sudah mendekat kecelakaan pun tak dapat terhindarkan," ujar Kanit Laka Satlantas Polres Malang Iptu Sunarko Rusbiyanto.
Beruntungnya, Kastu masih dapat diselamatkan. Meskipun akibat kecelakaan tersebut, Kastu mengalami luka patah tulang di bagian kaki kanannya dan juga luka di bagian kepala sebelah kanan. Sementara kendaraan yang dikendarai Kastu mengalami kerusakan di beberapa bagian.
"Yang bersangkutan langsung dilarikan ke RSUD Kanjuruhan untuk mendapatkan perawatan medis," imbuh Iptu Sunarko.
Terjadinya kecelakaan tersebut diduga akibat Kastu kurang konsentrasi saat mengendarai sepeda motornya. Sebab saat kejadian, kondisi cuaca juga sedang cerah. Dan kondisi jalan juga lurus dengan kondisi aspal yang baik. Meskipun tidak ada palang pintu.
Baca Juga : Penuh Warna, 5 Presidium KAHMI Lumajang Mulai dari Birokrasi Sampai Politisi
"Diduga karena kurang kehati-hatian korban saat mengendarai sepeda motornya. Dan kurang konsentrasi, sehingga kurang bisa menguasai laju kendaraannya," jelas Iptu Sunarko.
Selain mengalami luka di bagian kaki dan kepala, sepeda motor yang dikendarai Kastu mengalami kerusakan akibat kecelakaan tersebut. Dengan kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 200 ribu.