free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Lakukan Pendalaman, Begini Cara Pencuri Spesialis Toko Bangunan saat Beraksi di Malang

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Dede Nana

15 - Jan - 2023, 03:20

Placeholder
Beberapa alat yang digunakan tersangka untuk mencongkel pintu toko bangunan saat beraksi di Kabupaten Malang. (Foto : Humas Polres Malang for Jatim TIMES)

JATIMTIMES - IS warga Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar yang baru saja diamankan Tim Opsnal Polres Malang saat hendak kabur ke luar pulau Jawa ternyata merupakan sindikat pelaku pencurian spesialis toko bangunan.

Berdasarkan hasil penyidikan, pria 42 tahun itu sedikitnya telah melancarkan aksinya di dua toko bangunan yang ada di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. 

Baca Juga : Puluhan Pelajar Direhabilitasi Narkoba, Polres Malang Gelar Workshop Cegah Bullying dan P4GN

"Aksi pencurian di toko bangunan yang dilakukan tersangka terjadi sejak akhir tahun 2022 lalu," kata Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, Sabtu (14/1/2023).

Korban pertama, dijelaskan Taufik, bernama Endang. Nenek 65 tahun itu membuat laporan ke Polsek Pakisaji pada 11 November 2022 silam. Dalam laporannya, korban mengaku telah kehilangan sejumlah barang jualan di toko bangunan miliknya yang berlokasi di Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Saat itu IS mencuri enam dus cat, empat kaleng cat ukuran sedang, talang galvalum, empat dus besar paku, dan berbagai jenis barang dagangan lainnya. "Atas kejadian tersebut korban atas nama E (Endang) ini mengalami kerugian yang jika di total mencapai puluhan juta," terang Taufik.

Sekitar satu bulan berselang, Polsek Pakisaji kembali mendapat laporan serupa. Yakni pencurian di sebuah toko bangunan yang berada di Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Korbannya diketahui bernama Sa'ir. Pemilik toko bangunan yang kini berusia 25 tahun itu juga membuat laporan ke Polsek Pakisaji pada 1 Desember 2022 lalu.

"Sedangkan barang yang di curi dari toko bangunan milik korban S (Sa'ir) ini meliputi uang tunai, handphone, hingga beberapa barang dagangan," ungkap Taufik.

Lebih rinci, diterangkan Taufik, beberapa barang milik korban atas nama Sa'ir yang di curi oleh tersangka diantaranya meliputi uang tunai senilai Rp 7 juta hasil berjualan, satu unit handphone, dan 12 rol talang air galvalum.

"Tersangka membawa barang hasil curian menggunakan mobil, sedangkan cara yang dilakukan untuk masuk ke dalam toko bangunan adalah dengan mencongkel pintu," terang Taufik.

Baca Juga : KPK Akan Usut Duit ke OPM Usai Benny Wenda Bela Lukas Enembe, Anggota DPR: Pasti Akan Kami Dukung

Selain mengamankan tersangka, beberapa barang bukti juga turut di sita polisi. Yakni meliputi satu unit mobil Toyota Avanza warna Hitam yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian, linggis, obeng, tang, hingga kunci T yang digunakan sebagai sarana untuk membobol toko bangunan juga turut di sita petugas.

Selain beragam alat sarana pencurian, handphone milik korban juga turut diamankan petugas guna kepentingan penyelidikan. "Saat ini tersangka sudah kami tahan di Polsek Pakisaji, kasusnya masih kami dalami. Di duga pelaku sudah sering melancarkan pencurian di beberapa lokasi, masih kami kembangkan," tutup Taufik.

Sebagaimana yang telah diberitakan, tersangka IS ditangkap di Desa Jati Tengah, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, pada hari Kamis (12/1/2023) sekitar pukul 23.00 WIB. Sebelum diamankan petugas, tersangka sempat berpindah-pindah tempat untuk melarikan diri dari kejaran polisi. Bahkan, sebelum berhasil di tangkap di Kabupaten Blitar, yang bersangkutan sempat berniat kembali kabur ke luar pulau Jawa.

Sementara itu, identitas pelaku terungkap saat polisi melakukan identifikasi dari rekaman CCTV di lokasi kejadian. Selain itu, dari berbagai barang bukti dan keterangan saksi, pelaku pencurian mengarah kepada IS.

"Tersangka kami kenakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tutup Taufik.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana