JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut potensi aliran dana ke Organisasi Papua Merdeka (OPM) setelah tokoh OPM Benny Wenda membela Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang ditahan terkait kasus dugaan korupsi.
Wacana itu mendapat dukungan dari anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid. Dia mengaku mendukung KPK selama tindakan yang dilakukan sesuai aturan.
Baca Juga : Ayah Brigadir J Sebut Putri Candrawathi Sedang Membangun Skenario Baru dengan Penampilan Barunya
"Ya tentu kami akan dukung ya, sepanjang memang prosedur dan hukum prosesnya sesuai dengan prosedur hukum yang objektif. Jadi jangan sampai ada kesan misalkan politisasi atau apa, jangan sampai," ujar Jazilul di Hotel Millennium, Jakarta Pusat, Sabtu (14/1/2023).
Jazilul mengatakan, pihaknya di DPR tak akan mencampuri urusan penegakan hukum yang dilakukan KPK. Dia juga yakin bahwa KPK akan bekerja secara profesional.
"Kalau soal nanti ada dugaan pidana yang lain, ya itu sepenuhnya urusan hukum ya, KPK, apakah nanti misalkan ada tindak pidana pencucian uang misalkan, atau yang lain, itu urusan KPK," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, aliran dana ke OPM itu mengandung unsur bahaya. Jazilul lalu mendorong agar KPK bisa mencari bukti yang kuat.
"Nah, ini yang apa, menjadi pikiran kita bersama gitu, bahwa tindak pidana katakanlah yang disangkakan itu ada peristiwa-peristiwa pidana lain yang mengikuti di situ," ungkap Jazilul.
"Kalau kemudian ada ujungnya, misalkan memberikan dukungan terhadap tindakan makar kepada negara, itu kan tindak pidana lain, ya diproses, kalau memang ada aliran uang untuk merongrong negara, ya diproses dan harus dibuktikan itu, dibuktikan, bukan dirumorkan ya, tapi dibuktikan," imbuhnya.
Wacana KPK itu muncul usai tokoh Organisasi Papua Merdeka (OPM) Benny Wenda membela Lukas Enembe yang ditangkap KPK.
Baca Juga : Viral, Pelaku Curanmor Terekam CCTV Saat Hendak Beraksi di Turen
KPK lalu mengatakan akan melakukan penelusuran soal aliran dana yang dilakukan Lukas.
"Terkait aliran uang jadi kami mengumpulkan alat bukti, pasti follow the money. Jadi uang itu alirannya pasti kemudian kami telusuri. Kami kaji dari sisi apakah bisa diterapkan pasal-pasal lain selain pasal suap dan gratifikasi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/1).
Ali mengungkap tim penyidik saat ini tengah mendalami kasus Lukas. Tak hanya itu, KPK juga tengah mengusut aset milik Lukas.
"Kami pastikan KPK juga telusuri aliran uangnya dalam bentuk perubahan aset-aset atau kemana aliran uang itu diberikan kepada pihak lain setelah diduga diterimanya oleh tersangka LE (Lukas Enembe) ini, kami pastikan juga didalami," ujar Ali.
"Sehingga kemungkinan apakah bisa diterapkan ketentuan UU lain seperti TPPU ini juga menjadi kajian kami di depan," tambahnya.