JATIMTIMES - Aktor Revaldo telah ditangkap oleh polisi sebanyak tiga kali dalam kasus yang sama, yakni penyalahgunaan narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunojoyo Wisnu Andiko mengatakan bahwa di dua kasus Revaldo sebelumnya, Dia belum pernah menjalani proses rehabilitasi.
Baca Juga : Fakta-Fakta Kasus Satu Keluarga Keracunan di Bekasi
"Terhadap kedua sebelum dilakukannya penangkapan ini, Revaldo belum pernah dilakukan rehab," kata Trunojoyo, dilansir Detikcom pada Sabtu (14/1).
Lebih lanjut, Trunojoyo menyebut bahwa keputusan rehabilitasi bukan di wilayah penyidik. Karena keputusan rehabilitasi harus disetujui oleh banyak pihak.
"Jadi rehab itu bukan otoritas penyidik saja. Namun dari permintaan penyidik untuk adanya TAT atau tim asesmen terpadu dari BNNP. Usai dipelajari oleh psikiater, psikolog, unsur dokter maka R diberikan hak rehabilitasi," ujarnya.
Namun Trunojoyo juga menegaskan proses rehabilitasi itu tetap tidak menghapus hukuman pidananya.
"Penyidik dari Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya meminta agar R melakukan rehab. Karena residivis, sehingga proses hukum tetap dilakukan," ucap Trunojoyo.
Diberitakan sebelumnya, pemeran 'Aipda Ridwan' di film 'Sayap-Sayap Patah' itu ditangkap di apartemen di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Rabu (11/1) malam.
Revaldo mengaku sakit mental dan Ia mengkonsumi narkoba setahun terakhir atau sejak 2022, sebelum ditangkap di awal tahun 2023.
Baca Juga : Kenal dari Medsos, Pengedar Sabu di Sumawe Ditangkap Saat Hendak Bertransaksi
"Saya relaps, saya adalah pecandu yang mempunyai masalah mental," kata Revaldo.
Hasil pemeriksaan juga menyebutkan, Revaldo berkeinginan untuk melakukan rutinitas mengonsumsi narkoba sebanyak empat kali dalam sepekan.
Sebelumnya, Revaldo dan temannya juga pernah tertangkap tangan sedang berpesta narkoba pada 10 April 2006. Sehingga pada 30 Agustus di tahun yang sama, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun, berikut denda sebesar satu juta rupiah dan subsider satu bulan kurungan, karena terbukti tidak berhak untuk memiliki narkoba berjenis sabu-sabu.
Revaldo kemudian dibebaskan dari penjara pada tanggal 7 September 2007, karena berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
Pada 21 Juli 2010, ditangkap untuk kali keduanya. Revaldo kembali terjerat penggunaan narkoba. Revaldo diketahui memiliki sabu-sabu seberat 50 gram. Setelah lima tahun dipenjara, Revaldo dibebaskan pada 5 September 2015.