free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Transportasi

Pemkab Banyuwangi Dukung Kebijakan Zero ODOL Tahun Ini

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : Dede Nana

14 - Jan - 2023, 00:50

Placeholder
Suasana uji kir kendaraan di Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuwangi (foto; Nurhadi Banyuwangi TIMES)

JATIMTIMES - Kebijakan pemerintah pusat yang melarang kendaraan obesitas atau zero Over Dimension Over Load (ODOL) diberlakukan 2023. Kabupaten Banyuwangi mendukung kebijakan pemerintah dengan memberlakukan aturan tersebut.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Banyuwangi melalui Plt Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Tanto Sujono menuturkan, di wilayah Banyuwangi, ODOL dibagi dua golongan, yaitu angkutan logistik dan materialan atau dump truk.

Baca Juga : Alokasi Pupuk Subsidi Turun, Dispertan Banyuwangi Pastikan Kebutuhan Pupuk Tercukupi

Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyuwangi per Januari 2023 jumlah kendaraan ODOL yang tercatat total 1.171 unit. Namun kendaraan yang sudah melakukan normalisasi belum mencapai separuhnya.

"Kalau teman-teman dari angkutan logistik, kita sudah ketemu. Intinya mereka siap mendukung program zero ODOL. Bahkan mereka sepakat kendaraan yang memiliki lebar lebih dari 2,5 meter dan tinggi lebih dari 4,2 meter tidak bisa masuk pelabuhan penyeberangan," jelas Tanto, Jumat (13/1/2023).

Dia menambahkan, Dishub terkendala dengan penertiban angkutan barang curah atau materialan seperti dump truk. Dari total 1.171 kendaraan ODOL di Banyuwangi, baru sekitar 473 unit yang sudah melakukan normalisasi kapasitas muatan.

"Total kendaraan dump truk di Banyuwangi sekitar 1.171 unit, yang sudah melakukan normalisasi 473 unit. Sisanya sebanyak 698 unit masih belum. Data tersebut kami peroleh dari tim pengujian," imbuhnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan bahwa larangan truk ODOL sebenarnya bukanlah wacana baru. Kebijakan tersebut kerap ditolak pengusaha. Terkait hal itu, Tanto menegaskan, bahwa ODOL merupakan pelanggaran lalu lintas seperti yang diatur undang-undang, sehingga setiap warga negara wajib mematuhi dan mentaati.

Tanto mengatakan, pihaknya masih menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk menindak truk ODOL yang masih ditemukan di lapangan.

Baca Juga : Gelar Advokasi dan Pendampingan Kebijakan Pendidikan, Wabup Sidoarjo: Tingkatkan Hubungan Lintas Sektor

"Kita bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan penertiban atau penindakan terhadap kendaraan ODOL. Selain itu kendaraan yang tidak sesuai standar maka tidak akan lolos uji kir," tambahnya.

Truk ODOL disebut-sebut menjadi salasatu momok bagi pemakai kendaraan di jalan raya. Truk dengan spesifikasi sembarangan ini selain  menyebabkan kemacetan dan kerusakan jalan,  juga berpotensi membahayakan pengguna jalan lain hingga menyebabkan kecelakaan.

Sementara Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi sepanjang tahun 2022 lalu telah menindak 188 pelanggar batas muatan. Jumlah tersebut terbilang menurun dibandingkan tahun 2021 jumlah pelanggaran tercatat 287 kasus.

"Angkanya memang turun 53 persen ya, sehingga tahun ini penertiban kendaraan ODOL tetap kita laksanakan dalam rangka mendukung pemerintah merealisasikan zero ODOL pada 2023," jelas Kasatlantas Polresta Banyuwangi Kompol Rian Septia Kurniawan.


Topik

Transportasi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

Dede Nana