free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

KPK Beberkan Kronologi Penangkapan Paksa Gubernur Papua Lukas Enembe 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

11 - Jan - 2023, 13:29

Placeholder
Gubernur Papua Lukas Enembe (foto dari internet)

JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap paksa Gubernur Papua Lukas Enembe, pada Selasa (10/1) siang. Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi itu ditangkap saat makan siang di salah satu restoran di distrik Abepura, Jayapura, Papua. 

Kronologi penangkapan Lukas pun dibeberkan oleh Ketua KPK Filri Bahuri. Menurut Firli, pihak KPK mendapat informasi bahwa Lukas bakal ke Mamit Tolikara pada Selasa (10/1) melalui Bandara Sentani. 

Baca Juga : Digunakan Antar Anak Sekolah, Polisi Dalami Pencurian Sepeda di Kepanjen yang Viral di Medsos

Karena khawatir kepergian Lukas ke Mamit menjadi upaya meninggalkan Indonesia, KPK pun segera mengambil tindakan. 

"Usai dapat informasi itu, kami segera menghubungi Wakapolda, Dansat Brimob dan Kabinda untuk membantu upaya penangkapan terhadap tersangka LE di Bandara Sentani, karena LE akan keluar Jayapura dan upaya evakuasi tersangka ke Jakarta," ujar Firli, dilansir CNN pada Rabu (11/1). 

Sekitar pukul 12.27 WIT, tim KPK bersama aparat penegak hukum melakukan penangkapan paksa Lukas di daerah Abepura, Papua. 

Usai penangkapan, Lukas diamankan di Brimob Papua sambil menunggu evakuasi ke Jakarta paling lambat pukul 15.00 WIT. Kemudian diberangkatkan dari Bandara Sentani, menggunakan pesawat Trigana Air melalui Manado, Sulawesi Utara kemudian ke Jakarta. 

Firli juga menjelaskan saat diamankan di Mako Brimob, Lukas menyebarkan keberadaannya melalui sebuah pesan kepada pendukungnya. Oleh karenanya, Lukas segera digeser ke Bandara Sentani agar segera diterbangkan. 

Pengamanan ketat juga dilakukan oleh Dansat Brimob dan Irwasda Polda Papua selama pengamanan dari Abepura ke Mako Brimob hingga ke Sentani. Sesampainya di Manado pun, Lukas dikawal ketat oleh Polda Sulut. 

Setibanya di Jakarta, Firli menyebut bahwa Lukas akan didampingi KPK untuk melakukan pemeriksaan di RSPAD. Usai pemeriksaan, Dia akan dibawa ke KPK untuk penyidikan kasus suap dan gratifikasi. 

Baca Juga : Mahasiswa Fakultas Humaniora Terbitkan Buku 'Catatan Pengabdian di Bumi Cendrawasih'

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK dalam keterangannya Kamis (5/1) menyatakan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus gratifikasi yaitu RL Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) dan LE Gubernur Papua periode 2013-2018 dan periode 2018-2023. 

Tim Penyidik menahan tersangka RL, untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sementara Lukas Enembe ditangkap dan ditahan mulai Selasa (10/1). 

RL disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

Sementara LE atau Lukas Enembe dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri