free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Terkait Vonis Kades Klatakan, Komisi A DPRD Jember Akan Ingatkan Dispemasdes

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

11 - Jan - 2023, 02:26

Placeholder
Ali Wafa Kepala Desa Klatakan non aktif (foto: istimewa/ JemberTIMES)

JATIMTIMES - Pasca putusan PN Jember yang memvonis Ali Wafa Kepala Desa Klatakan Kecamatan Tanggul Jember dengan pidana penjara empat bulan kurungan dan dikurangi masa tahanan oleh PN Jember pada Senin 9 Januari kemarin, Tabroni Ketua Komisi A DPRD Jember angkat bicara.

Tabrondan pun menyambut baik putusan dari PN Jember. Selain itu, pihaknya juga akan mengingatkan Dispemasdes Pemkab Jember untuk segera mengembalikan jabatan Ali Wafa sebagai Kepala Desa Klatakan.

Baca Juga : Harusnya Gratis, Parkir Alfamart dan Indomaret di Kok Masih Bayar? 

"Kami akan mengingatkan Kepala Dispemasdes Jember untuk segera mengembalikan jabatan Ali Wafa sebagai Kepala Desa Klatakan segera setelah yang bebas atau setelah putusannya dinyatakan berkekuatan hukum tetap," ujar politisi PDIP ini Selasa (10/1/2023).

Tabroni menambahkan, pengembalian jabatan Ali Wafa sebagai kepala desa, agar roda pemerintahan desa dan pelayanan terhadap masyarakat Desa Klatakan dapat segera berjalan dengan normal kembali.

Seperti diketahui, persoalan sengketa tanah kas Desa Klatakan itu sempat diadukan kepada Komisi A DPRD Jember dan dilakukan rapat dengar pendapat dengan pihak terkait sebelum Ali Wafa ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.

Dengan kejadian ini, Tabroni berharap, kedepan agar kasus yang menjerat Kades Klatakan ini bisa diambil hikmahnya oleh seluruh kepala desa di Jember. 

"Sekarang sudah ada Peraturan Bupati Jember nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur tentang pengelolaan tanah kas desa, yang intinya setiap pengelolaan tanah kas desa oleh pihak lain harus melalui proses lelang dan tidak boleh dilakukan melebihi periode jabatan kepala desa saat menjabat seperti yang selama ini banyak dilakukan, karena menurutnya, sewa lahan tanah kas desa yang melewati masa jabatannya sebagai kepala desa dapat merugikan kepala desa baru yang menggantikan kepala desa lama,” ujarnya.

Baca Juga : Komisi D DPRD Surabaya Dorong Pemkot Sediakan Tempat Penitipan Anak

Sementara itu, menurut salah satu kuasa hukum Ali Wafa, Moh. Husni Thamrin, putusan pengadilan tersebut sudah incrah (berkekuatan hukum tetap), karena baik JPU, terdakwa dan kuasanya menyatakan menerima dan tidak akan melakukan banding. Karena itu, menurut Thamrin, tidak ada alasan bagi bupati untuk mengulur waktu untuk tidak segera mengembalikan jabatan Ali Wafa sebagai Kepala Desa Klatakan.

Ditempat terpisah, Kepala Dispemasdes Jember, Adi Wijaya menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Bupati Jember dan Forkompinda untuk membahas tindak lanjut dari putusan pengadilan tersebut. Menurut Adi, pihaknya akan melakukan koordinasi segera setelah pihaknya menerima salinan putusan pengadilan tersebut. (*)


Topik

Politik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Sri Kurnia Mahiruni