free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Kantor Bea Cukai Malang Gagalkan Pendistribusian Ribuan Batang Rokok Polos di Pakis

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Dede Nana

10 - Jan - 2023, 01:20

Placeholder
Barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan Kantor Bea Cukai Malang.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Wilayah Kabupaten Malang ternyata masih menjadi tempat yang rentan untuk peredaran rokok ilegal. Bahkan, hal tersebut didapati masih dilakukan oleh beberapa oknum dengan senyap. 

Belum lama ini, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang (KPPBC-TMC) baru saja menindak peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Pakis. Di mana dalam operasi itu, KPPBC menemukan ribuan rokok ilegal yang hendak didistribusikan. 

Baca Juga : Wanita di Blitar Gagalkan Aksi Pencurian, Pelaku Sembunyi di Kamar Mandi Warga

Dari hasil penindakan tersebut, didapati adanya pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) rokok ilegal berbagai merek sebanyak 1.760 bungkus. Atau sebanyak 35.200 batang dan semuanya tanpa mengenakan pita cukai.

"Di Kecamatan Pakis masih banyak ditemui beberapa kali dalam operasi rutin," jelas Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo.

Selain di Pakis, Kabupaten Malang, pihaknya juga melakukan penelusuran terhadap jalur yang diduga kerap menjadi jalur distribusi. Diantaranya, tim KPPBC menemui kendaraan multi guna yang dicurigai membawa rokok ilegal. Penelusuran dilakukan hingga  jalur distribusi di  Jalan Bandung, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

"Tim melakukan penghentian serta pemeriksaan terhadap kendaraan multi guna. Dari hasil  pemeriksaan tersebut didapati BKC HT Jenis SKM rokok ilegal berbagai merek sebanyak 11.000 bungkus dengan total 220.000 batang," terang Gunawan.

Baca Juga : Meski PPKM Dicabut, Sejumlah Isoter Masih Disiagakan Pemkab Malang

Dari hasil operasi tersebut, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dan dibawa ke Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. Selain melakukan penindakan, pihaknya melakukan sosialisasi dan imbauan kepada jasa ekspedisi. Tujuannya, agar tidak menerima pengiriman BKC HT ilegal rokok ilegal. Tim juga melakukan penempelan stiker terkait larangan melakukan pengiriman rokok ilegal.

"Dari hasil penindakan tersebut, total perkiraan nilai barang mencapai Rp 320,27 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 170,72 juta ," pungkas Gunawan.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana