free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Mulai Hari Ini, Pemkab Pamekasan Resmi Terapkan UHC

Penulis : khairul rozi - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

08 - Jan - 2023, 04:11

Placeholder
Bupati Pamekasan bersama sejumlah instansi terkait saat meninjau persiapan penerapan UHC di RSUD Waru (Foto:Ist/JTN)

 

JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, secara resmi mulai menerapkan program Universal Health Coverage (UHC) per hari ini, 7 Januari 2023.

Diketahui, UHC merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan.

Baca Juga : Beredar Video Pajero Tabrak Vario Yang Telah Berhenti di Tulungagung, Ini Kata Polisi

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan mengatakan, sejak diterapkannya UHC, semua warga Pamekasan sudah bisa mendapatkan layanan kesehatan secara gratis di beberapa Fasilitas Kesehatan yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Sebagai syaratnya, warga yang tidak memiliki BPJS Kesehatan cukup datang ke Puskemas atau rumah sakit, nantinya akan diminta menunjukkan identitas dan akan didaftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Menurutnya, di Pamekasan yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan diantarnya Fasilitas Kesehatan (Faskes) tingkat pertama sebanyak 60 yang terdiri dari 21 Puskesmas, 9 Klinik Pratama, 24 Dokter Praktik Perorangan dan 6 Dokter Gigi.

Selanjutnya, di Faskes tingkat lanjutan sebanyak 5 Rumah Sakit diantaranya, RSUD Slamet Martodirdjo, RSUD Moh Noer, Rumah Sakit  Larasati, Rumah Sakit Kusuma Hospital dan RSUD Waru.

Baca Juga : Buntut Bu Nyai Laporkan Kiai ke Polres Jember Kasus Pencabulan, 6 Santriwati Jalani Visum

“Tetapi untuk yang tahap pertama kepesertaannya harus masuk melalui Puskesmas atau rumah sakit, baru setelah 3 bulan warga boleh pindah ke klinik atau dokter praktik yang ada di Pamekasan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa program UHC yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan masuk Faskes kelas III.

“UHC itu masuk kelas III, jadi tidak bisa pindah kelas, karena jika pindah kelas maka akan dianggap mampu dan akan dikeluarkan dari kepesertaan,” tutupnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

khairul rozi

Editor

Sri Kurnia Mahiruni