free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pengacara Keluarga Brigadir J Diperiksa Bareskrim soal Dugaan Pencemaran Nama Baik Dirut PT Taspen 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

07 - Jan - 2023, 02:23

Placeholder
Kamaruddin Simanjuntak (foto kanan) dan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen ANS Kosasih (foto kiri). (foto dari internet)

JATIMTIMES - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak diperiksa Bareskrim Polri terkait dugaab kasus pencemaran nama baik dan berita bohong atau hoaks yang dilaporkan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen ANS Kosasih. 

Kamaruddin pun mengaku pantang mundur menghadapi kasus ini. Apalagi, pernyataan yang dianggap Kosasih sebagai bentuk pencemaran nama baik itu sejatinya dilontarkan saat membela kliennya. Yakni dirinya menjadi pengacara untuk istri sah Kosasih, Rina Lauwy. 

Baca Juga : Tampung Aspirasi Korban Tragedi Kanjuruhan, Polres Malang dan Polsek Jajaran Gelar Jumat Curhat

"Maka saya bilang kepada penyidik, you berani memanggil saya ini harus sampai ke pengadilan. Saya tidak mau SP3. Saya mau sampai ke pengadilan biar diadili di depan hakim gitu," kata Kamaruddin, yang juga pengacara keluarga Brigadir J dalam kasus dengan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, pada Jumat (6/1). 

Dalam pemeriksaan itu, Kamaruddin juga mengklaim telah menyerahkan barang bukti berupa 6.000 video mesum ke penyidik Bareskrim Polri. 

"Terkait ada seorang dirut Taspen di dalam handphone atau komputernya, kita temukan kurang lebih 6.000 video porno. Beliau sebagai pelaku dengan berbagai wanita yang bukan muhrimnya tetapi  istri-istri yang masih sah dari orang lain," kata Kamaruddin.

Kamaruddin dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyampaian Berita Bohong.

"Apa yang disampaikan KS (Kamaruddin Simanjuntak) mengenai klien kami merupakan pencemaran nama baik dan berita bohong," kata kuasa hukum Kosasih, Duke Arie Widagdo. 

Baca Juga : Didampingi Bupati Sidoarjo, Pangdam V Brawijaya Sowan dan Ziarah ke Makam Auliya Sono

Duke juga mengklaim pihaknya memberikan barang bukti. Salah satunya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.

"Mengenai tuduhan adanya pengelolaan dana Rp 300 triliun, itu jelas tidak benar. Adanya pernikahan gaib itu juga jelas tidak benar. Kemudian juga tudingan mengenai anaknya ditelantarkan, itu juga nggak benar," tandasnya. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy