free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Dugaan Korupsi Hibah Provinsi Jatim, Polres Lamongan Segera Panggil Terlapor dan Pihak Terkait

Penulis : M. Nur Ali Zulfikar - Editor : Nurlayla Ratri

06 - Jan - 2023, 19:00

Placeholder
AKP Komang Yogi saat di ruang kerjanya (foto: M. Nur Ali Zulfikar/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polres Lamongan terus melakukan pendalaman laporan atau pengaduan masyarakat, terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur tahun 2021 senilai Rp 120 miliar.

Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi pada tahun 2022. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tidpikor) Sat Reskrim Polres Lamongan, mengagendakan pemeriksaan kembali terhadap para pihak terkait. Mulai dari pelapor, terlapor, penerima bantuan hibah dan para perantara atau broker.

Baca Juga : Tak Lupa Sejarah, DPW PPP Jatim Napak Tilas ke Makam Pejuang Partai

Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat dikonfirmasi melalui saluran pesan membenarkan bahwa akan dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor dan pihak terkait dalam waktu dekat.

"Untuk pemeriksaan penerima bantuan, kita rencanakan dalam pekan ini dan pekan depan mas," ungkap AKP Komang kepada Jatimtimes.com, Kamis (5/1/2023), sore.

Seperti diketahui, Lembaga Persatuan Pemburu Korupsi (LPPK) melaporkan dugaan kasus korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur tahun 2021 yang melibatkan Ketua DPRD Jawa Timur dan anggota DPRD Lamongan, pada bulan Maret 2022.

Sementara, Polres Lamongan saat ini sedang melakukan pemeriksaan dan pengumpulan keterangan terhadap para saksi atau penerima bantuan hibah di Dapil 1 Lamongan, meliputi Kecamatan Lamongan, Tikung, Sarirejo, Karangbinangun, Glagah dan Deket, yang menyeret nama Ketua Komisi D DPRD Lamongan, Abd. Shomad.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Jatimtimes.com, Jumat, 6 Januari 2023. Polres Lamongan melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap pengusaha toko bangunan yang dijadikan tempat pembelian material lembaga penerima hibah. 

Namun, ketika dikonfirmasi via saluran pesan Kanit Tipikor Polres Lamongan, IPDA M. Yusuf, hanya memberikan jawaban singkat. 

Baca Juga : Mahfud MD Tanggapi Video Viral Video Hakim Wahyu Soal Vonis Ferdy Sambo

"Mohon maaf mas, biar kami tuntaskan klarifikasi dulu," terang IPDA Yusuf, Jum'at (6/1/2023).

Pada tahun 2021, Abd. Shomad berhasil memperoleh bantuan hibah Provinsi Jawa Timur, sebanyak 105 titik, yang disalurkan kepada lembaga dan kelompok masyarakat.

Bantuan anggaran yang diperkirakan mencapai Rp 21 miliar itu, diwujudkan dalam bentuk tembok penahan tanah (TPT), rehabilitasi masjid/musholla, rehabilitasi lembaga pendidikan dan jalan. Dari total anggaran tersebut, sebarannya bervariasi, namun mayoritas menerima antara Rp 200 juta - Rp 500 juta.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Nur Ali Zulfikar

Editor

Nurlayla Ratri