JATIMTIMES - Polres Lamongan terus melakukan pendalaman laporan atau pengaduan masyarakat, terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur tahun 2021 senilai Rp 120 miliar.
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi pada tahun 2022. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tidpikor) Sat Reskrim Polres Lamongan, mengagendakan pemeriksaan kembali terhadap para pihak terkait. Mulai dari pelapor, terlapor, penerima bantuan hibah dan para perantara atau broker.
Baca Juga : Tak Lupa Sejarah, DPW PPP Jatim Napak Tilas ke Makam Pejuang Partai
Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat dikonfirmasi melalui saluran pesan membenarkan bahwa akan dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor dan pihak terkait dalam waktu dekat.
"Untuk pemeriksaan penerima bantuan, kita rencanakan dalam pekan ini dan pekan depan mas," ungkap AKP Komang kepada Jatimtimes.com, Kamis (5/1/2023), sore.
Seperti diketahui, Lembaga Persatuan Pemburu Korupsi (LPPK) melaporkan dugaan kasus korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur tahun 2021 yang melibatkan Ketua DPRD Jawa Timur dan anggota DPRD Lamongan, pada bulan Maret 2022.
Sementara, Polres Lamongan saat ini sedang melakukan pemeriksaan dan pengumpulan keterangan terhadap para saksi atau penerima bantuan hibah di Dapil 1 Lamongan, meliputi Kecamatan Lamongan, Tikung, Sarirejo, Karangbinangun, Glagah dan Deket, yang menyeret nama Ketua Komisi D DPRD Lamongan, Abd. Shomad.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Jatimtimes.com, Jumat, 6 Januari 2023. Polres Lamongan melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap pengusaha toko bangunan yang dijadikan tempat pembelian material lembaga penerima hibah.
Namun, ketika dikonfirmasi via saluran pesan Kanit Tipikor Polres Lamongan, IPDA M. Yusuf, hanya memberikan jawaban singkat.
Baca Juga : Mahfud MD Tanggapi Video Viral Video Hakim Wahyu Soal Vonis Ferdy Sambo
"Mohon maaf mas, biar kami tuntaskan klarifikasi dulu," terang IPDA Yusuf, Jum'at (6/1/2023).
Pada tahun 2021, Abd. Shomad berhasil memperoleh bantuan hibah Provinsi Jawa Timur, sebanyak 105 titik, yang disalurkan kepada lembaga dan kelompok masyarakat.
Bantuan anggaran yang diperkirakan mencapai Rp 21 miliar itu, diwujudkan dalam bentuk tembok penahan tanah (TPT), rehabilitasi masjid/musholla, rehabilitasi lembaga pendidikan dan jalan. Dari total anggaran tersebut, sebarannya bervariasi, namun mayoritas menerima antara Rp 200 juta - Rp 500 juta.