free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ruang Mahasiswa

Hubungan Industrial K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Untuk Para Buruh dan Wisatawan Di Paralayang Batu

Penulis : Kevin Revian Syahputra - Editor : Redaksi

06 - Jan - 2023, 04:35

Placeholder

JATIMTIMES - Salah satu wisata yang sedang ramai di Kota Batu yaitu bertepatan di Paralayang Batu Malang, salah satu objek wisata yang menyediakan fasilitas kegiatan yang memacu adrenalin. Paralayang adalah nama untuk Puncak Gunung Banyak, Kota Batu yang memiliki ketinggian 1.326 mdpl. Tempat ini pada mulanya merupakan tempat yang dijadikan sebagai landasan take-off atlet paralayang. Lokasi ini dijadikan pusat latihan dan event paralayang se-Malang Raya. Diresmikan pada tahun 2000, bersamaan dengan diadakannya event PON VI Jatim yang ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Ketua Umum Federasi Aero Sport Indonesia Marsekal TNI Hanafi Asnan.

Seiring berjalannya waktu serta makin banyaknya minat pengunjung untuk mendatangi Paralayang, kawasan ini dibuka lebih umum dan luas. Bukan hanya atlet profesional yang dapat menjajal terbang, pengunjung pun dapat turut merasakan sensasi terbang tersebut. Untuk itu pihak pengelola wisata paralayang Batu menjamin keselamatan untuk para pengunjung agar tidak ragu-ragu menaiki paralayang tersebut. Sistem K3 di Paralayang Batu tergolong ke dalam hubungan industrial yang bripartit.

Baca Juga : Temuan Mayat Tanpa Busana di Lahan Tebu, Kades Sukoraharjo: Tidak Ada Laporan Warga Hilang

Penerapan K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) di Paralayang untuk wisatawan yaitu mengenai persyaratan dan aturan kepada wisatawan sebelum melakukan wisata paralayang dan diberikan beberapa syarat yaitu, tidak dibatasi usia yang ingin melakukan paralayang, merasa siap dan sanggup, tidak memiliki penyakit dan kondisi fisik yang sehat, maksimal berat badan 90kg, dan wajib menggunakan self protection. Dan juga terdapat arahan pada pihak pengelola mengenai, menggunakan self protection, berkomunikasi di udara menggunakan HT (Handy Talkie), maksimal terbang 2000 (dua ribu) kaki dan 15 menit di udara, dan memberi arahan saat akan terbang, saat terbang, dan saat landing atau mendarat.

Selain wisatawan, pihak pengelola wisata juga menerapkan sistem K3 untuk pengelola wisata paralayang terhadap instruktur atau pemadu wisata yang meliputi, pengelola wisata paralayang memastikan semua yang terlibat langsung dengan aktivitas wisata ini harus memiliki kondisi fisik yang sehat jasmani dan rohani, pemandu wisata pada aktivitas wisata paralayang harus memiliki keahlian pada olahraga atau aktivitas paralayang dan yang terpenting setiap instruktur atau pemandu harus memiliki lisensi yang dikeluarkan langsung oleh FASI dan minimal berada pada tingkatan T2 komersil, dan setiap instruktur atau pemandu wisata yang akan melakukan kegiatan tandem pada aktivitas wisata paralayang harus menggunakan peralatan pengaman (safety) yang sudah ditentukan sesuai dengan standar operasional prosedur.

Penulis telah mempelajari mata kuliah hubungan industrial melalui Hubungan Industrial yang diampu Drs. Sulismadi, M.Si, di Universitas Muhammadiyah Malang. Dalam penulisan ini, sistem pengelolaan K3 di Paralayang Batu dikaitkan dengan teori Doyle Paul Johnson, yang membahas tentang penggajian keselamatan kerja dan jaminan sosial. Karena sistem K3 tergolong modern.


Topik

Ruang Mahasiswa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Kevin Revian Syahputra

Editor

Redaksi