free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Terjerat Kasus Suap Gubernur Papua Lukas Enembe, Rijatono Lakka Resmi Ditahan KPK

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

06 - Jan - 2023, 04:15

Loading Placeholder
KPK usut tuntas kasus suap Gubernur Papua. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe tengah didalami KPK. Terbaru, KPK telah menetapkan salah satu tersangka dalam kasus suap Lukas Embere tersebut, dan kini tersangka itu tengah dalam pemeriksaan KPK.

"Benar, hari ini salah satu pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi di Provinsi Papua telah hadir di gedung merah putih KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/1/2023).

Baca Juga : Terekam CCTV, Aksi Maling di Malang Cuma Butuh Waktu 7 Detik Buat Bobol Motor 

Lebih lanjut Ali menjelaskan tersangka tersebut saat ini dalam pemeriksaan KPK. Tersangka tersebut bernama Rijatono Lakka (RL).

"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ucap Ali.

Rijatono Lakka diperiksa di gedung KPK, yang berada di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Usai diperiksa, Rijatono Lakka (RL) kini resmi ditahan KPK. 

Baca Juga : Setubuhi Anak Tirinya hingga Hamil Delapan Bulan, Pria di Gresik Dibui

Seperti diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka korupsi suap dan gratifikasi bersumber dari APBD Provinsi Papua. 

Ketua KPK Firli Bahuri beserta tim penyidik KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sempat mendatangi Lukas Enembe di Jayapura, Papua. Namun hingga saat ini KPK belum menahan Lukas Enembe.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---