JATIMTIMES - Berdalih hanya ngobrol, tiga mahasiswi yang sedang berkunjung ke rumah kos mahasiswa di Plosokandang, Kabupaten Tulungagung, digrebek warga. Tiga pasangan ini, akhirnya diseret ke kantor desa untuk diminta keterangan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Kejadian ini, dikatakan Kepala Desa Plosokandang, terjadi pada Senin (2/1/2022) lalu, namun baru viral dan tersiar ke media pada Kamis (5/1/2022).
Baca Juga : Periksa Saksi dan Rekaman CCTV, Polisi Buru Pelaku Curanmor yang Viral di Singosari
"Benar, terjadi penggerebekan yang dilakukan oleh warga di salah satu rumah kos pria," kata Agus Waluya, Kades Plosokandang.
Mereka digrebek tepat pada tengah malam, setelah sebelumnya telah diperingatkan.
"Ada tiga pasang mahasiswa dan mahasiswi,” ucapnya.
Di Desa Plosokandang yang banyak warga mempunyai usaha kos, menurut Kades yang akrab dipanggil Jenderal ini juga punya aturan yang tidak bisa begitu saja dilanggar.
“Jauh hari sudah diingatkan warga agar tidak menerima tamu perempuan hingga larut malam di rumah kos, namun rupanya peringatan itu tidak diindahkan. Maka wajar warga geram,” ungkapnya.
Sebelum bergerak, warga sudah koordinasi dan lapor ke kepala desa Plosokandang. Tertangkap basah masih berada di dalam kos, tiga mahasiswi dan penyewa kos yang menjadi pasangannya dibawa ke kantor desa Plosokandang.
"Kita lakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya," paparnya.
Baca Juga : Komisi C DPRD Tulungagung Sikapi Banyaknya Pasien Mengeluh Tentang Faskes di RSUD dr Karneni Campurdarat
Meski kesal dan geram, Kepala Desa meminta agar warganya tidak melalukan tindakan main hakim sendiri.
Mahasiswi yang datang ke rumah kos pria itu beralamat di Lamongan dan masih semester 6. Mereka berdalih sekedar ngobrol dan hanya cangkrukan.
Atas kejadian ini, Pemdes Plosokandang ke depan akan memanggil para pemilik rumah kos yang ada di wilayahnya agar menertibkan peraturan yang ada sehingga bisa menciptakan kenyamanan bagi warga lainnya.
“Kita akan tetap akan melakukan penertiban aturan rumah kos, jangan sampai nanti menjadi desa yang memiliki stigma mesum,” tutupnya.