JATIMTIMES - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver statiom (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 serta 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai 2022.
Salah satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut adalah Dirut BAKTI Kementerian Kominfo dengan inisial AAL.
Baca Juga : Politisi Nasdem Soroti Dugaan ‘Permainan’ Jual Beli Obat Puskesmas dengan Apotek
Menanggapi kasus tersebut, Kementerian Kominfo buka suara. Menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong, pihaknya akan menghormati proses hukum yang berlaku dan bersikap kooperatif.
"BAKTI Kominfo akan terus menjalankan tupoksinya sambil proses hukum tetap berjalan," ungkap Usman, dilansir Liputan6 pada Kamis (5/1/2023).
Diketahui, BAKTI Kominfo memiliki tupoksi untuk membangun infrastruktur telekomunikasi. Tujuannya untuk mewujudkan agenda percepatan transformasi digital.
Selain AAL, dua tersangka yang ditetapkan Kejati lainnya adalah inisial GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020.
Baca Juga : Rekomendasi ke KPU Tulungagung terkait PPS, Awal Terjadinya Kecurangan Pemilu
Kasus yang menyangkut Dirut BAKTI Kominfo itu saat AAL mengeluarkan peraturan yang sengaja dibuat untuk menutup peluang dari calon peserta lain. Sehingga tak ada persaingan kompetitif untuk calon vendor.
Sementara GMS memberikan masukan dan saran kepada AAL ke dalam Peraturan Dirut BAKTI untuk menguntungkan vendor dan konsorsiumnya sendiri. Sedangkan tersangka YS membuat kajian teknis untuk menguntungkan dirinya sendiri.