free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kementerian Kominfo Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Dirut BAKTI 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

05 - Jan - 2023, 19:53

Placeholder
Dirut Bakti Kominfo yang ditetapkan tersangka oleh Kejati atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur (foto: Bakti Kominfo)

JATIMTIMES - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver statiom (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 serta 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai 2022. 

Salah satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut adalah Dirut BAKTI Kementerian Kominfo dengan inisial AAL.

Baca Juga : Politisi Nasdem Soroti Dugaan ‘Permainan’ Jual Beli Obat Puskesmas dengan Apotek

Menanggapi kasus tersebut, Kementerian Kominfo buka suara. Menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong, pihaknya akan menghormati proses hukum yang berlaku dan bersikap kooperatif.  

"BAKTI Kominfo akan terus menjalankan tupoksinya sambil proses hukum tetap berjalan," ungkap Usman, dilansir Liputan6 pada Kamis (5/1/2023). 

Diketahui, BAKTI Kominfo memiliki tupoksi untuk membangun infrastruktur telekomunikasi. Tujuannya untuk mewujudkan agenda percepatan transformasi digital. 

Selain AAL, dua tersangka yang ditetapkan Kejati lainnya adalah inisial GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020.

Baca Juga : Rekomendasi ke KPU Tulungagung terkait PPS, Awal Terjadinya Kecurangan Pemilu

Kasus yang menyangkut Dirut BAKTI Kominfo itu saat AAL mengeluarkan peraturan yang sengaja dibuat untuk menutup peluang dari calon peserta lain. Sehingga tak ada persaingan kompetitif untuk calon vendor. 

Sementara GMS memberikan masukan dan saran kepada AAL ke dalam Peraturan Dirut BAKTI untuk menguntungkan vendor dan konsorsiumnya sendiri. Sedangkan tersangka YS membuat kajian teknis untuk menguntungkan dirinya sendiri. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya