free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Rapat Paripurna Perdana Tahun 2023, DPRD Banyuwangi Sahkan Perda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : Nurlayla Ratri

05 - Jan - 2023, 02:16

Placeholder
Ketua Gabungan Komisi 1 dan 3 DPRD Banyuwangi sekaligus Juru Bicara, Emy Wahyuni Dwi Lestari (depan kiri) saat menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi (Foto: Nurhadi/Banyuwangi TIMES)

JATIMTIMES – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat paripurna dewan perdana tahun 2023 dengan agenda Persetujuan DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah  di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi pada Rabu (04/01/2023).

Rapat paripurna dewan yang dihadiri oleh Bupati – Wakil Bupati Banyuwangi bersama beberapa pejabat Pemkab Banyuwangi dan camat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Banyuwangi H M Ali Mahrus, yang didampingi wakil ketua dewan lain, Michael Edy Hariyanto dan Ruliyono.

Baca Juga : Dari 25 Orang PPK di Kota Malang, Perempuan Hanya 2 Orang

Sebelum dilakukan pengesahan, Ketua Gabungan Komisi 1 dan 3 DPRD Banyuwangi sekaligus Juru Bicara, Emy Wahyuni Dwi Lestari menyampaikan laporan hasil pembahasan atas Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah bersama dengan eksekutif.

Emy Wahyuni menyebut diberlakukannya reformasi keuangan daerah, yang kemudian diimplementasikan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyebutkan bahwa pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.

“Dengan adanya perubahan regulasi, diharapkan akan memberikan kejelasan dan manfaat dalam penatausahaan dan akuntansi. Oleh karena itu, perlu beradaptasi dalam mengikuti perubahan tata kelola keuangan daerah dan setiap daerah diharapkan segera membuat Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Setelah terbitnya peraturan pemerintah tersebut,” jelas politisi perempuan asal Partai Demokrat itu.

Selanjutnya dia menuturkan dalam rangka melaksanakan ketentuan dimaksud dan dalam upaya mewujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Banyuwangi yang tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang- undangan, perlu adanya Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mencakup pengaturan mengenai perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah dalam  suatu peraturan daerah.

Mekanisme pembahasan atas raperda, lanjut Emy telah dilakukan penyandingan terhadap regulasi maupun  kajian substansi perubahan dalam rangka menyesuaikan dengan peraturan yang ada dan juga telah dilakukan  dalam pembahasan  bersama dalam pembicaraan tingkat 1 (satu).

Selanjutnya berdasarkan surat dari Gubernur Jawa Timur nomor  88/45048/013.2/2022 tanggal 23 November 2022 perihal hasil fasilitasi rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi telah dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan atas hasil fasilitasi dimaksud, tambah politisi asal Kecamatan Gambiran itu.

Baca Juga : Disebut 'Nirempati', Arema FC Dapat Penolakan Jadikan Stadion Sultan Agung Jadi Homebase

“Kami berkesimpulan dan bersepakat bahwa raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pengelolaan keuangan daerah dan selanjutnya agar raperda tentang pengelolaan keuangan daerah ini dilakukan permintaan persetujuan untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Banyuwangi,” ujar Emy.

Sementara Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dalam sambutan singkatnya antara lain mengungkapkan secara pribadi dan atas nama eksekutif, dia mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dewan atas segala jerih payahnya dalam mengarahkan seluruh rangkaian kegiatan persidangan sehingga pembahasan terhadap Raperda Kabupaten Banyuwangi tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dapat berjalan  sesuai dengan harapan.  

“Dengan persetujuan dewan atas Raperda Kabupaten Banyuwangi Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, berarti kita telah berhasil menetapkan produk hukum daerah yang menjadi landasan Pengelolaan Keuangan Daerah mulai dari tahapan perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan,” jelas Bupati Ipuk.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

Nurlayla Ratri