JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tengah dalam proses menginventarisasi beberapa pekerjaan infrastruktur yang belum rampung dikerjakan di tahun 2022. Terutama, pekerjaan-pekerjaan yang seharusnya rampung tahun 2022 berdasarkan kesepakatan dalam kontrak.
Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi mengatakan, sejak memasuki penghujung tahun 2022 lalu, pihaknya telah beberapa kali melakukan hearing dengan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD). Terutama yang membidangi pekerjaan umum atau ke-PU-an.
Baca Juga : Tahun Ini Dana Desa di Kabupaten Malang Naik Rp 42 M
Hearing tersebut dimaksudkan untuk mengetahui progres dan kelanjutan pekerjaan tersebut jika memang belum rampung sesuai dengan kontrak. Apakah nantinya bisa dilakukan perpanjangan, atau pelaksana pekerjaan harus dikenakan denda terlebih dahulu.
"Kalau keterlambatan ada langkahnya, ada perpanjangan atau denda yang digunakan. OPD yang tahu. Harapannya akhir tahun memang sudah selesai. Baik penyerapan atau realiasi fisiknya. Yang belum terselesaikan ada mekanismenya yang harus dilalui," ujar Darmadi.
Saat ini, pihaknya masih belum menjabarkan pekerjaan apa saja dan terletak dimana yang masih belum rampung. Namun dirinya menegaskan, selain melakukan hearing, pihaknya juga telah meninjau beberapa lokasi pekerjaan untuk mengetahui progresnya.
"Beberapa hari ini komisi terkait melakukan hearing dengan OPD ke-PU-an terkait itu juga, selain itu komisi banyak turun ke lapangan masih untuk meninjau adanya kemungkinan ada (pekerjaan) yang tidak terselesaikan. Tentu itu jadi pertanyaan," jelas Darmadi.
Baca Juga : Awali Tahun 2023, Wali Kota Mojokerto Lantik Dewas Perumdam Maja Tirta
Hal tersebut tentu menjadi evaluasi. Sehingga, pihaknya mendorong agar semua OPD yang membidangi ke-PU-an, bisa segera menentukan sikap terkait pekerjaan-pekerjaan tersebut. Apakah bisa dilanjutkan begitu saja, atau ada mekanisme lain yang harus diambil.
"Harapannya bisa diselesaikan sesuai target dan kontrak. OPD harus segera mengambil langkah, apa yang harus dilakukan, apakah ada perpanjangan atau ada ketentuan yang lain," pungkas Darmadi.