JATIMTIMES - Sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar.
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini, Kuat Ma'ruf. Dalam sidang itu, ahli pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Muhammad Arif Setiaean hadir sebagai saksi untuk menguntungkan Kuat.
Baca Juga : Didakwa Pasal 372, Kades Klatakan Dituntut 4 Bulan Penjara
Dalam sidang itu, ahli pidana Arif mengatakan tidak semua orang yang berada dalam suatu tempat kejadian perkara (TKP) masuk dalam kategori turut serta melakukan tindak pidana.
Penjelasan itu muncul setelah kuasa hukum Kuat menanyakan soal seseorang yang ada di TKP namun tidak memiliki pemikiran yang sama dengan yang lainnya, bagaimana.
"Jika ada seseorang yang ada di TKP tanpa adanya meeting of mine (kesamaan pemikiran) apa mungkin ditarik sebagai pesakitan juga?," kata penasihat hukum Kuat menanyakan, Senin (2/1/2023).
"Dengan demikian jika dikaitkan dengan kesengajaan berarti kalau bentuknya turut serta antara peserta satu dengan lain harus ada kesamaan pemikiran untuk mewujudkan delik," tuturnya.
"Dan di situ harus terpenuhi syarat adanya double offset atau dobel kesalahah itu harus sama antara pelaku dengan satu dan lainnya karena semua punya kehendak untuk punya delik jadi tidak bisa hanya salah satu," ucapnya.
Lebih lanjut Arif mengatakan seseorang tanpa adanya kesamaan pemikiran untuk melakukan tindak pidana tidak bisa disertakan meski dalam satu tempat kejadian.
"Kalau itu bentuknya turut serta itu harus ada meeting of mine (kesamaan pemikiran) maka tidak semua orang yang berada di suatu tempat ketika itu terjadi satu kejahatan itu berarti turut serta tergantung tadi ada kesepahaman tidak, itu semua menyangkut pembuktian," ucapnya.
Baca Juga : Kadis DPUPRPKP Kota Malang Dandung Sebut Pembangunan Zona Satu, Dua dan Tiga Kayutangan Heritage Tuntas
Sebagaimana sudah kita ketahui bersama, Kuat dan Ricky didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Peristiwa itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada Richard Eliezer.
Pada dakwaan Bharada E menembak Brigadir J atas perintah langsung Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Peristiwa itu terjadi pada (8/7/2022) lalu di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam dakwaan kelima terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.