JATIMTIMES - Angka kecelakaan di Kabupaten Tulungagung 2022 naik cukup signifikan dari tahun sebelumnya. Bahkan, korban meninggal dunia akibat laka lantas naik hingga 31 persen dari 2021.
Dalam rilis akhir tahun yang diselenggarakan, Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto mengatakan, 2021 lalu korban MD akibat laka lantas mencapai 126 orang. Untuk 2022 ini tercatat ada 145 korban nyawa.
Baca Juga : Jadi Langganan Banjir, 2022 Pemdes Jarakan Berhasil Tuntaskan Problem Puluhan Tahun
"Ini bukan hitungan kecil, risiko meninggal dunia yang disebabkan bukan karena penyakit adalah kecelakaan. Urutannya nomor dua setelah sakit jantung," kata Eko Hartanto.
Pihak kepolisian dalam hal ini Satlantas, menurut Eko telah berupaya dengan melakukan segala bentuk pencegahan. Namun, rupanya kecelakaan di Kabupaten Tulungagung masih mengalami tren peningkatan.
"Kita mengutamakan pencegahan agar tidak semakin banyak korban meninggal akibat kecelakaan ini," ujarnya.
Pencegahan yang dimaksud diantaranya menertibkan lalu lintas dan terus memberikan edukasi pada masyarakat di Kabupaten Tulungagung. Di 2022, Satlantas Polres Tulungagung juga telah melakukan tilang sebanyak 11.000 pelanggaran. Rinciannya, tilang manual sebanyak 6.847 dan ETLE sebanyak 4.153, serta teguran sebanyak 3.975
"Pelanggaran ini juga meningkat dari tahun sebelumnya," ungkapnya.
2021, Eko menunjukkan data dari Satlantas yakni untuk tilang sebanyak 4.334. Rinciannya, untuk tilang manual 3710 dan ETLE sebanyak 62 dan teguran sebanyak 1892.
"Jumlah tilang mengalami kenaikan yaitu tahun 2021 sebanyak 4.334 dan tahun 2022 sebanyak 11.000," paparnya.
Baca Juga : Enam Personel Boy Band iKON Hengkang dari Agensi YG Entertainment
Untuk hasil penindakan knalpot brong selama 2022 sebanyak 360 unit. "Modifikasi knalpot brong ini tidak hanya di sepeda motor, tapi juga sudah di mobil. Beberapa aduan, knalpot brong ini sekarang malah ada yang bunyinya seperti suara anjing," bebernya.
Sesaui Pasal 285 ayat (1) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), pengguna knalpot brong dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.