JATIMTIMES - Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan pencabutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Artinya, per Jumat (30/12/2022), kebijakan PPKM telah berakhir.
Pernyataan itu disampaikan secara daring oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui YouTube Sekretariat Presiden. "Dalam beberapa bulan terakhir, pandemi covid-19 semakin terkendali. Per- 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk," ungkap Jokowi.
Baca Juga : BMKG Prediksi Malam Perayaan Tahun Baru Diguyur HujanÂ
Lebih lanjut, Jokowi menyebut pihak pemerintah telah melakukan pengkajian selama 10 bulan. "Lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada, pemerintah memutuskan mencabut PPKM," tandas Jokowi.
Diketahui, PPKM adalah kebijakan yang diberlakukan sesudah adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Jika PSBB dilakukan secara menyeluruh, PPKM merupakan kebijakan yang dikeluarkan untuk mencakup wilayah tertentu.
Kali pertama PPKM dikeluarkan pada 11 sampai 25 Januari 2021 di tujuh provinsi. Meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.
Istilah-istilah PPKM juga bermunculan sesuai kondisi wilayah tersebut. Misalnya membelakukan PPKM level 1-IV dengan tolok ukurnya adalah kasus aktif covid-19 di wilayah tersebut.
Baca Juga : Polisi Selidiki Pelemparan Bus Timnas Thailand
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi telah memberikan isyarat untuk segera menghentikan kebijakan PPKM. Menurut Jokowi saat itu, kemungkinan PPKM akan dihentikan pada akhir 2022.