JATIMTIMES - Sejumlah saksi dalam kasus perundungan dengan tindak kekerasan fisik yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) An-Nur 1, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, disebut mangkir dari panggilan polisi. Berdasarkan informasi yang dihimpun Jatim Times, beberapa saksi yang mangkir dari panggilan polisi tersebut merupakan kalangan santri.
Kasatreskrim Polres Malang, IPTU Wahyu Rizki Saputro saat dikonfirmasi Jatim Times, Rabu (28/12/2022) malam, mengakui sudah dilakukan pemanggilan ke beberapa orang, tapi tidak hadir.
Baca Juga : Tragis, Warga Ponggok Blitar Ditemukan Tewas Tersengat Aliran Listrik di Kandang Bebek
Wahyu menyebut, mangkirnya sejumlah saksi tersebut disebabkan hingga saat ini para santri masih menjalani liburan dari kegiatan pondok pesantren. "Tidak hadir karena masih libur," imbuhnya.
Menindaklanjuti hal itu, dalam waktu dekat ini, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang, bakal kembali melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi. "Setelah liburan santri-santri, kami akan melakukan panggilan ke beberapa orang lagi," ucapnya.
Kapan pemanggilan lanjutan tersebut dilangsungkan? Wahyu menyebut kemungkinan bakal dilakukan setelah masa libur santri berakhir. Yakni pada akhir bulan Desember 2022. "Kalau tidak salah tanggal 30," timpalnya.
Sejauh ini, Wahyu menyebut sudah ada sedikitnya lima orang saksi yang telah dimintai keterangan polisi. Para saksi tersebut di antaranya merupakan pihak Pondok Pesantren tempat korban belajar ilmu agama.
Dari keterangan beberapa saksi dan hasil penyidikan polisi, Polres Malang telah menetapkan dua orang tersangka. Para tersangkanya juga telah dimintai keterangan oleh penyidik. "Sudah ada lima saksi (yang diperiksa) dan dua tersangka. Sampai saat ini untuk tersangka belum bertambah. Masih dua tersangka," tukasnya.
Sebagaimana yang telah diberitakan, dua tersangka dalam kasus perundungan di Ponpes An-Nur 1 tersebut merupakan santri. Satu dari dua orang santri yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan anak di bawah umur.
Tersangka yang diketahui merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut, berinisial F (17). Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial N (18). Keduanya disangkakan dengan pasal perundungan terhadap anak.
Baca Juga : Pembunuh Wanita di Ampelgading Belum Tertangkap, Pelaku Diduga Lakukan Pemetaan Lokasi sebelum Beraksi
Sementara itu, terhadap satu tersangka yang bukan ABH, telah dilakukan penahanan. Tersangka yang telah ditahan tersebut berinisial N.
Aksi perundungan yang terjadi di lingkungan pondok pesantren ini terjadi pada 16 Desember 2022 lalu. Korbannya masih di bawah umur. Dia berinisial MF. Santri 16 tahun itu merupakan warga Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Korban mengalami perundungan lantaran dituduh mencuri oleh santri lainnya. Berdasarkan hasil penyidikan, aksi perundungan yang dialami korban terjadi di tiga lokasi yang berbeda.
Atas kejadian perundungan dengan kekerasan fisik tersebut, korban mengalami luka di bagian wajah. Tepatnya di bagian kening. Bahkan yang bersangkutan sempat menjalani rawat jalan di rumah sakit.