JATIMTIMES - Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan aksi keji seorang pria yang memperkosa ibu dan adik kandungnya. Kabar tersebut diunggah ulang oleh akun-akun di Instagram hingga menyita perhatian publik.
Perlakuan biadab itu terjadi di Lampung oleh pria inisial (S) berusia 19 tahun, yang dilaporkan warga setelah ketahuan memperkosa adiknya. Saat penyidikan ternyata diketahui, pria S juga pernah memperkosa ibunya.
Baca Juga : Dikira Saudara, Pria Asal Sukodono Curi Tas Pelanggan Toko Kelontong
Kronologi kejadiannya, adik S mengeluh kesakitan saat buang air kecil kepada tetangga. Tetangganya pun bertanya penyebab sakit tersebut. Kemudian sang adik mengaku dirinya dipaksa melayani nafsu kakaknya.
"Para tetangga akhirnya melaporkan perbuatan tersebut ke Polsek Katibung," ungkap Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, dikutip dari Detikcom pada Rabu (28/12/2022).
Dari hasil penyidikan, pelaku S mengaku memperkosa adiknya yang berusia 7 tahun setelah mengusir ibunya dari rumah. Pelaku S mengusir ibunya, karena marah tak diberi uang. Dan ibunya pun lari ketakutan.
Saat ibunya pergi dari rumah, Pelaku S menyekap dan memaksa adiknya untuk melayani nafsunya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku S juga mengakui bahwa dirinya pernah memperkosa ibunya pada 2021. Pelaku S mengancam akan membunuh ibunya, jika tak melayani nafsunya dan menceritakan kepada orang lain.
Aksi keji pria itu pun menyita perhatian warganet. Banyak yang menyebut pria tersebut iblis.
Baca Juga : Polres Malang Larang Pesta Kembang Api Hingga Konvoi Saat Perayaan Tahun Baru
"Bahkan Iblis pun menangis melihat kelakuan conge satu ini," @jipr***.
"Sel mana Yak mumpung ada temen Di tahanan Biar disiksa dlu orng itu," @Ikrc_bandarlamp***.
"Detik detik sebelum menerima siksa penjara," @dharma***.
Akibat perbuatannya, pelaku S dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun pidana penjara.