free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Mahfud MD Sebut Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

28 - Dec - 2022, 23:28

Placeholder
Menkopolhukam Mahfud MD (foto Instagram @mohmahfudmd)

JATIMTIMES - Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa Tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat. Mahfud menyebut tragedi yang menewaskan 135 nyawa itu sebagai pelanggaran biasa. 

"Kasus Kanjuruhan tragedi sepakbola itu bukan pelanggaran HAM berat. Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, mungkin ada pelanggaran HAM biasa, sekarang prosesnya sedang berjalan," ungkap Mahfud, dikutip Detikcom pada Rabu (28/12/2022). 

Baca Juga : Panen Narkoba Jelang Akhir Tahun, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Amankan Sabu Sebanyak 1 Kilogram

Lebih lanjut Mahfud menyebutkan bahwa meskipun ada unsur kesengajaan, namun menurut Dia tragedi Kanjuruhan itu bukan termasuk pelanggaran HAM berat. 

Alasannya, menurut Mahfud, suatu kasus disebut melanggar HAM berat jika dilakukan dengan rencana, melibatkan negara, terstuktur dan sistematis. Jadi ditegaskan bahwa pelanggaran HAM berat tidaknya bukan berdasarkan jumlah korban. 

"Meskipun korbannya berat (banyak), itu bukan pelanggaran HAM berat. Sebaliknya jika korbannya ringan hanya dua orang misalnya, lalu direncanakan dan ada unsur politik, itu yang dinamakan pelanggaran HAM berat," tegasnya. 

Lebih lanjut, Mahfud menuturkan bahwa yang bisa menentukan sebuah insiden itu pelanggaran HAM berat atau tidak, adalah Komnas HAM. "Komnas HAM menyebutkan insiden itu tindak pidana biasa yang harus dibawa ke pengadilan," ujar Mahfud. 

Diberitakan sebelumnya, pada November lalu, Komnas HAM menyampaikan kesimpulan hasil penyelidikan soal Tragedi Kanjuruhan di Malang adalah peristiwa pelanggaran HAM. 

Pelanggaran HAM terjadi akibat tata kelola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghormati dan memastikan prinsip dan norma keselamatan dan keamanan. 

Selain itu, pelanggaran yang dimaksud Komnas HAM juga salah satunya penggunaan kekuatan yang berlebihan. Termasuk, penggunaan gas air mata di dalam Stadion Kanjuruhan. 

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam juga menyebutkan sistem keamanan juga menyalahi aturan PSSI dan FIFA dengan pelibatan kepolisian dan TNI. Sistem keamanan yang dimaksud diantaranya, masuknya gas air mata serta penembakan, penggunaan simbol-simbol yang dilarang dan fasilitas kendaraan, termasuk barakuda. 

Sebagai informasi, Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 nyawa itu terjadi usai Arema FC kalah melawan Persebaya Surabaya dengan skor 2-3, pada 1 Oktober 2022, di Stadion Kanjuruhan, Malang. 

Baca Juga : Diet Jadi Tren, Berikut 5 Jenis Diet yang Hits Dipilih 2022

Usai pertandingan itu, beberapa Aremania turun ke lapangan Stadion Kanjuruhan untuk memberikan dukungan kepada pemain Arema FC, Adilson Maringa Cs. 

Alih-alih menembakkan gas air mata ke arah selatan untuk menghalau suporter yang turun ke lapangan, namun gas air mata malah ditembakkan ke arah tribun. Dimana saat itu penonton dari anak kecil hingga perempuan masih banyak yang duduk di tribun. 

Gas air mata itu sontak memicu kepanikan massa yang berhamburan keluar. Tak hanya itu, sayangnya dari empat pintu yang ada di sisi selatan stadion, hanya ada satu pintu saja yang terbuka. 

Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) sebagai tim investigasi yang dibentuk pemerintah terkait Tragedi Kanjuruhan ini mengungkapkan hasil bahwa gas air mata menjadi penyebab kematian massal suporter Aremania. 

Hingga saat ini, Aremania terus melakukan unjuk rasa karena penyidikan terkait Tragedi Kanjuruhan itu disebut tidak ada perkembangan signifikan. Sebab dalam proses penyidikan itu tidak ada pasal tambahan dan tersangka baru. 

Atas Tragedi Kanjuruhan itu enam tersangka dijerat dengan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP tentang kelalaian. Enam tersangka itu adalah Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita; Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris; Kabah Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi; Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman; Security Steward, Suko Sutrismo. 

Namun baru-baru ini salah satu tersangka Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita, statusnya kembali menjadi saksi dan dilepaskan dari tahanan. Pasalnya berkasnya dinyatakan belum lengkap oleh Kejati (P19) dan dikembalikan kepada penyidik. 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni