free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Ratusan Reklame Liar di Kabupaten Malang Ditertibkan Selama 2022

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Dede Nana

28 - Dec - 2022, 02:59

Placeholder
Penertiban reklame tak berijin yang dilakukan saat operasi gabungan Satpol PP dan Bapenda Kabupaten Malang.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Penertiban terhadap keberadaan baliho, reklame dan spanduk liar terus digencarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang. Hal tersebut juga menjadi salah satu fokus di sepanjang 2022. 

Hingga saat ini, sudah ratusan spanduk, reklame atau baliho tak berizin atau ilegal yang telah ditertibkan oleh Satpol PP. Selain tidak dilengkapi berkas perizinan, biasanya baliho dan reklame tersebut telah melebihi batas waktu izin tayangnya. 

Baca Juga : New Honda BeAT Series Siap Temani Masyarakat di Akhir Tahun

"Selain merugikan karena seharusnya bisa menjadi pendapatan dari sektor pajak, beberapa juga ada yang memang tidak berizin, pemasangannya tidak sesuai dan merusak estetika, juga ada yang dipaku di pohon," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang, Selasa (27/12/2022) malam. 

Papan reklame ilegal yang terpasang tersebut, tersebar hampir merata di seluruh wilayah Kabupaten Malang. Isi reklamenya pun beragam, mulai promosi perumahan, iklan barang atau jasa hingga spanduk dan reklame tokoh-tokoh partai politik (parpol). 

"Beberapa juga ada spanduknya (tokoh) parpol, ada yang kita bongkar karena robek, jadi sekalian kita turunkan agar tidak membahayakan. Paling banyak biasanya terpasang di wilayah-wilayah yang padat pemukiman," terang Firmando.

Dirinya belum dapat memastikan berapa jumlah reklame-reklame liar yang telah ditertibkan sepanjang 2022. Hanya saja menurutnya, jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan. "Kalau sama reklame kecil-kecil yang terpasang di pohon mungkin juga sudah ada ratusan (yang ditertibkan)," imbuh Firmando. 

Baca Juga : 2022, Disdikbud Kota Malang Torehkan Banyak Prestasi

Namun begitu sebelum melakukan penertiban, pihaknya terlebih dahulu melakukan upaya preventif kepada pihak yang dinilai bertanggung jawab atas reklame yang bersangkutan. Tujuannya juga sekaligus mengedukasi masyarakat terkait aturan yang melekat dalam pemasangan sebuah reklame.

"Seperti operasi gabungan yang kita lakukan bersama Bapenda kemarin, itu ada 8 reklame, yang 4 tidak ditertibkan, karena pemilik reklame bersedia dan sanggup membayar pajak yang selama ini belum dibayar ke UPT Bapenda Bululawang," pungkas Firmando. 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana