free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Korban Hibah Provinsi Jatim Buka Suara, Sebut Ketua Komisi D DPRD Lamongan Sunat Rp 80 Juta

Penulis : M. Nur Ali Zulfikar - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

28 - Dec - 2022, 00:24

Placeholder
Suasana Mushola Al Ijtihad di Kelurahan Sukomulyo (foto: M. Nur Ali Zulfikar/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Korban kerakusan wakil rakyat mulai geram, sehingga mereka berani buka suara terkait pemotongan atau sunatan bantuan hibah Provinsi Jawa Timur tahun 2021.

Kekesalan tersebut, diungkapkan Bendahara Mushola Al Ijtihad Lingkungan Bandung, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan, Supriyono.

Baca Juga : Merasa Tersinggung, Pelaku Membunuh Wanita di Krembung Usai Open BO

Dia menanggapi terkait laporan dugaan korupsi bantuan hibah Provinsi Jawa Timur tahun 2021, yang diduga dilakukan Ketua Komisi D DPRD Lamongan, Abd. Shomad.

Kasus yang kini ditangani Polres Lamongan itu, sudah masuk dalam tahap pengumpulan barang bukti keterangan. Beberapa saksi dari pihak penerima hibah dan toko bangunan sudah dipanggil untuk memberikan keterangan.

Supriyono merasa dirinya ditipu, karena bantuan yang seharusnya cair Rp 200 juta, tetapi faktanya hanya diterima Rp 120 juta. 

"Betul mas. Katanya Rp 200 juta, tapi dikasihkan ke lembaga hanya Rp 100 juta, yang Rp 100 juta ditaruh toko bangunan, dengan dalih biar lebih enak ketika butuh material bisa langsung minta, tinggal minta ke toko yang sudah ditentukan Pak Shomad," ungkap Supriyono kepada Jatimtimes.com, Selasa (27/12/2022).

Dia mengaku kaget, ketika minta material ke toko bangunan, ternyata budget yang boleh diklaim tidak sampai Rp 100 juta. Bahkan, dia sempat dikira membawa uang kelebihannya untuk keuntungan pribadi.

"Pas sudah habis belanja material Rp 20 juta. Kita tidak boleh minta material lagi, infonya uang yang Rp 80 juta sudah diambil oleh Pak Shomad. Ya, akhirnya pengurus mushola mencari dana swadaya untuk meneruskan bangunan yang sempat mangkrak," tegasnya.

Terpisah, Abd. Shomad saat dikonfirmasi berkilah tidak pernah menerima, atau meminta uang sebagaimana yang dituduhkan kepadanya. 

Baca Juga : Menjabat Dirjen Imigrasi, Segini Total Kekayaan Silmy Karim

"Mulai proses pemberkasan, sampai LPj semua dihandel oleh konsultan. Sebelum ada ramai-ramai (ada laporan, red), aku ya sempat takok (tanya) ke konco galangan (teman toko bangunan), takone iku, konco-konco iku wingi blonjoe los ta pye. Aku kawatir ono uwong seng (ada orang yang, red), mengatasnamakan aku, dan sebagainya, malaki (memeras, minta uang, red) dan sebagainya, aku ya dikei rekapan teko tokone (dikasih rincian dari toko) iki entek, iki min, (ini anggaran habis, ini minus, red)," ujarnya. 

Sementara itu, Kanit III Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Lamongan, IPDA M. Yusuf saat dikonfirmasi saluran perpesan menjelaskan bahwa, kasus tersebut saat ini sedang dalam proses pengumpulan barang bukti dan keterangan. "Selamat siang mas, ya msh pulbaket," jawab Yusuf.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Jatimtimes.com, pada tahun 2021, Abd. Shomad berhasil memperoleh bantuan hibah Provinsi Jawa Timur, sebanyak 105 titik, yang disalurkan kepada lembaga dan kelompok masyarakat.

Bantuan anggaran yang diperkirakan mencapai Rp 21 Milyar itu, diwujudkan dalam bentuk tembok penahan tanah (TPT), rehabilitasi masjid/musholla, rehabilitasi lembaga pendidikan dan jalan. Dari total anggaran tersebut, sebarannya bervariasi, namun mayoritas menerima antara Rp 200 juta - Rp 500 juta.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Nur Ali Zulfikar

Editor

Sri Kurnia Mahiruni