free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Merasa Tersinggung, Pelaku Membunuh Wanita di Krembung Usai Open BO

Penulis : Nur Hidayah - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

28 - Dec - 2022, 00:21

Placeholder
Pelaku pembunuhan wanita di Krembung, Sidoarjo

JATIMTIMES- Dua hari setelah kejadian menggemparkan warga Mojoruntut, Krembung, Sidoarjo, seorang wanita berinisial E (26), yang ditemukan meninggal karena kekerasan di sebuah kamar kos, akhirnya pelaku tertangkap.

“Pelakunya adalah RK, pria asal Lampung (19) bekerja sebagai kuli bangunan. Ia ditangkap pada Senin (26/12) di rumah keluarganya di daerah Ponorogo beserta satu barang bukti handphone milik korban,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (27/12/2022).

Baca Juga : Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hadirkan Ahli Pidana, Ini Pembelaannya Soal Rencana Pembunuhan

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku dan korban baru kenal melalui aplikasi MiChat. Kemudian pelaku menggunakan jasa korban di kamar kos korban di Dusun Buntut, Desa Mojoruntut, Krembung, Sidoarjo pada Sabtu malam (24/12).

Kusumo menjelaskan, pada saat berada di kamar kos korban, pelaku merasa tersinggung dan emosi dengan perkataan dari korban, yang mengatakan kalau tidak punya uang tidak usah BO. Lalu pelaku mencekik korban hingga lemas tidak berdaya, dan dibawa ke kamar mandi, kemudian tangan dan kaki diikat dengan tali serta mulut ditutup dengan kain.
 
Tak hanya itu, pelaku juga tega mengambil tiga unit HP milik korban, perhiasan kalung emas dan pelaku meninggalkan TKP. Selanjutnya pelaku menjual dua HP korban di Surabaya sebagai biaya untuk pelarian ke Ponorogo, sedangkan kalung milik korban terjatuh sewaktu pelaku melarikan diri dari TKP.

Korban ditemukan tak berdaya di kamar mandi kosnya oleh kekasihnya. Hingga ditolongi pemilik kos dan dibawa ke rumah sakit. Namun setelah sampai di rumah sakit korban telah dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga : Jelajah Hutan Sejauh 14 Kilometer, Anjing Pelacak Temukan Darah, Pelaku Pembunuhan Ampelgading Terluka?

Tersangka dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. (Nur Hidayah)


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nur Hidayah

Editor

Sri Kurnia Mahiruni