free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hadirkan Ahli Pidana, Ini Pembelaannya Soal Rencana Pembunuhan

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

27 - Dec - 2022, 22:02

Placeholder
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J (foto dari internet)

JATIMTIMES - Pihak Ferdy Sambo turut menghadirkan ahli hukum dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).  

Ahli tersebut merupakan ahli hukum pidana, Elwi Danil. Dalam sidang tersebut, Elwi menjelaskan soal orang yang tak melaporkan rencana pembunuhan tidak bisa dianggap turut serta terlibat pidana.

Baca Juga : Jelajah Hutan Sejauh 14 Kilometer, Anjing Pelacak Temukan Darah, Pelaku Pembunuhan Ampelgading Terluka?

Sidang diawali dengan pertanyaan penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang soal apakah pelaku yang mengetahui rencana pembunuhan namun tidak mencegahnya bisa dikenakan pasal 338 dan 340 KUHP.

"Apakah memungkinkan memasukkan pelaku sebagai turut serta apabila mengetahui peristiwa yang akan terjadi tetapi tidak mengingatkan misalnya atau mencegah pelaku lain melakukan itu. Kalau kita bicara dakwaan 340 maka pelaku yang dianggap pelaku tidak mencoba mencegah ini, kemudian bisa dijerat juga dengan 340-338?" tanya Rasamala.

Kemudian, Elwi menjawab bahwa pelaku bisa dijerat pasal tersebut jika terlibat aktif dalam pembunuhan.

"Tindak pidana pembunuhan seperti diatur dalam 338 dan 340 itu bisa dikatakan delik yang baru bisa dikatakan sebuah delik apabila pelakunya bertindak secara aktif. Sikap tidak melaporkan akan terjadinya suatu tindak pidana pembunuhan, menurut saya tidak bisa dikategorikan telah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan," jawab Elwi.

Lebih lanjut, Guru Besar Hukum Pidana Unand ini mengatakan hal tersebut merupakan asas legalitas yang berlaku di Indonesia.

Dia juga menyebut hukum pidana Indonesia tidak menyebut orang yang mengetahui rencana pembunuhan namun tak melaporkan termasuk ke dalam pelaku aktif.

Baca Juga : Rumah Jaksa KPK di Jogja Dibobol Maling "Istimewa"

"Karena yang pertama hukum pidana kita terikat asas legalitas. Tak ada rumusan pun dalan KUHP yang menyebutkan apabila orang tidak melaporkan atau tidak berusaha untuk mencegah terjadinya suatu tindak pidana, lantas dia dianggap sebagai telah melakukan tindak pidana aktif. Tidak ada satupun," ujarnya.

Dalam sidang ini duduk sebagai terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Dalam perkara ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo dan Putri diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri