JATIMTIMES - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menarik sejumlah produk kopi, salah satunya Starbucks saset. BPOM menyebut kopi kemasan bermerek dagang Starbucks itu belum mengantongi izin edar resmi pemerintah Indonesia.
"Produk ini disita dari toko di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan, karena tanpa izin edar tertulis dari pemerintah Indonesia," kata Kepala BPOM Penny K Lukito, dikutip Detikcom, Selasa (27/12/2022).
Baca Juga : Dilaporkan Hilang, Kakek di Rejotangan Ditemukan Meninggal di Dam
Sejumlah enam varian kopi saset Starbucks yang ditarik BPOM. Di antaranya, Cappuccino, Cafe Latte, Toffe Nut Latte, White Mocha, Caramel Latte dan Vanilla Latte yang masing-masing berukuran 23 gram.
Menurut BPOM, produk tersebut diimpor dari Maslak-Istanbul, dengan masa kadaluwarsa 24 Oktober 2023.
Lebih lanjut Penny menjelaskan jika produk pangan yang akan beredar di Indonesia harus terlebih dulu dilakukan pengawasan oleh BPOM.
"Karena apabila terindikasi ada kandungan berbahaya, kita bisa segera menelusuri dan menariknya kembali," ungkapnya.
Tindak lanjut dari temuan itu, BPOM menghubungi pihak Starbucks Indonesia. Selain itu, pihak Starbucks Indonesia juga diminta untuk menghubungi Starbucks Turki secara langsung.
Baca Juga : Pohon Tumbang di Pakisaji, Polres Malang Siapkan Jalur Alternatif Kota Malang-Blitar
Diketahui, Starbucks dan Nestle berkolaborasi memperluas rangkaian dua produk kopi di luar gerai. Yakni berupa Starbucks Coffee at Home dan Starbucks Ready To Drink di Indonesia. Kolaborasi inj adalah kelanjutan dari kemitraan Global Coffee Alliance sejak 2018.
Menanggapi temuan itu, Nestle mengatakan bahwa produk kopi Starbucks saset tersebut tidak diimpor perusahaan maupun PT Sari Coffee Indonesia.
"Kami juga ingin menekankan bahwa semua produk yang dipasarkan di Indonesia oleh PT Nestle Indonesia dan PT Sari Coffee Indonesia telah disetujui oleh BPOM," kata Direktur Corporate Affairs PT Nestle Indonesia Sufintri Rahayu, dikutip CNN, pada Selasa (27/12/2022).