free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Bebas Dari Lapas, Pencuri NMax di Tulungagung Ini Kembali Ditangkap Polisi

Penulis : Anang Basso - Editor : Dede Nana

27 - Dec - 2022, 01:23

Placeholder
Tersangka NM / Foto : Dokpol / Tulungagung Times

JATIMTIMES - Unit Reskrim Polsek Ngunut, Tulungagung berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dalam kasus penipuan dan penggelapan, Sabtu (24/12/2022) kemarin. Pelaku diketahui berinisial NM (43) warga Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.

"Telah kita tangkap pelaku penipuan dan penggelapan," kata Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, Senin (26/12/2022).

Baca Juga : Beda dengan Era Susi Pudjiastuti, Kapal Penangkap Ikan Ilegal Kini Tak Lagi Ditenggelamkan

Menurutnya, kejadian tipu gelap ini terjadi pada Selasa (11/1/2022) pukul 06.00 WIB. "Saat itu, korban sedang ngopi di warung kopi Alun-alun Kediri," ujarnya.

Dalam aksinya, NM mengaku bernama Wahyu dan menawarkan pekerjaan kepada korban yang diketahui bernama Ristanto (47) warga Mojoroto, Kediri sebagai sopir di PT. Adikarya Bandung. 

"Setelah korban menyetujui, ia di suruh mengantar pelaku pulang ke rumah," imbuhnya.

Setelah sampai di Desa Gilang,  korban diajak pelaku untuk berhenti di pinggir jalan di depan rumah yang ada pagar dalam keadaan terkunci. "Pelaku memberi tahu korban bahwa pintu pagar rumah dikunci, kemudian mengatakan untuk menunggu di pinggir jalan sebentar," ungkap Anshori.

Baca Juga : Bupati Tulungagung Beber Makna Peringatan Sraddha Agung Bhineka Tunggal Ika Tahun 2022

NM kemudian meminjam motor dengan alasan mengambil kunci pagar pintu di rumah saudaranya. "Setelah pelaku pergi dan korban menunggu sekitar satu jam, rupanya tidak kembali," jelasnya.

Atas kejadian ini, Ristanto melaporkan ke Polsek Ngunut. Atas perbuatannya, Ristanto kehilangan 1 unit sepeda motor NMAX warna hitam tahun 2019 No. Pol AG 3424 AF. Penangkapan NM sendiri awalnya dilakukan oleh Polres Trenggalek dalam kasus yang sama. Setelah ia menjalani hukuman dan bebas pada tanggal 24 Desember 2022, langsung ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Ngunut. Atas perbuatannya, NM dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Dede Nana