JATIMTIMES – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banyuwangi telah melakukan pemetaan dan menerapkan skema pengamanan jalur-jalur rawan kecelakaan yang mungkin dilalui para pelaku perjalanan selama libur Nataru (Natal 2022 dan Tahun Baru 2023).
Salah satu kawasan Banyuwangi yang menjadi perhatian Polresta Banyuwangi adalah jalan menuju Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen. Selama ini, Kawah Ijen masih menjadi destinasi utama.
Baca Juga : Desa Cantik Tamansuruh Pikat Sembilan Belas Kabupaten / Kota di Jatim untuk Berkunjung
Untuk sampai ke Kawah Ijen, wisatawan harus melewati black spot atau titik rawan kecelakaan. Dalam perjalanan dari Banyuwangi menuju Kawah Ijen, telah ditentukan setidaknya 3 titik rawan kecelakaan yang perlu diwaspadai.
Tiga jalur black spot tersebut yakni Sengkan Mayit, Sengkan Erek-Erek dan Sengkan Saleh atau yang biasa dijuluki Sengkan Gandrung.
Menurut Ipda Wahid Hasyim, kanit gakkum Satlantas Polresta Banyuwangi, jalur menuju TWA Kawah Ijen memang berbahaya. Pengendara baik sepeda motor maupun mobil harus ekstrahati-hati.
"Butuh kehati-hatian dalam berkendara menuju dan dari wisata Kawah Ijen," ujar Hasyim kepada sejumlah wartawan, pada Jumat (23/12/2022).
Lebih lanjut dia menerangkan, jalur black spot merupakan titik atau lokasi yang potensi jumlah angka kecelakaan dominan terjadi.
Selain jalur menuju TWA Kawah Ijen, Satlantas Polresta Banyuwangi sudah memetakan beberapa titik black spot lain. Di antaranya Jalan Raya Desa Bangsring dan Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, ruas jalan sekitar Pelabuhan Ketapang, Kecamatan Kalipuro.
Kemudian di Jalan Raya Jember mulai dari Kecamatan Kabat, Rogojampi, Srono, Genteng, Glenmore dan Jalur Gumitir, Kecamatan Kalibaru.
Dalam upaya menekan angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas ), khususnya di jalur black spot, Satlantas Polresta Banyuwangi telah menyiapkan sejumlah langkah. "Di antaranya melaksanakan patroli di jalur tersebut, memasang banner himbauan dan memasang speed trap," jelas Hasyim.
Baca Juga : Tahun 2023, Sektor Pariwisata dan Infrastruktur Jalan Jadi Prioritas Pemkab Malang
Demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas Jelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Satlantas Polresta Banyuwangi juga mengimbau pengemudi roda dua dan roda empat wajib melengkapi surat-surat saat berkendara.
Pengguna jalan juga filarang melawan arus atau melanggar rambu-rambu lalu lintas, dilarang berboncengan lebih dari satu orang dan dilarang berkendara di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Selain itu, pengendara dilarang menggunakan handphone saat mengemudi karena bisa menurunkan tingkat konsentrasi, dilarang menggunakan knalpot brong sampai dengan larangan melebihi batas kecepatan.
"Sebelum bepergian, pastikan kondisi fisik dan psikis dari pengemudi benar-sehat, tidak sedang dalam masalah sehingga bisa fokus di perjalanan," imbaunya.
Hasyim menambahkan, pengendara juga diminta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima sebelum melakukan perjalanan. Yang tidak kalah penting, memastikan jalan atau perlintasan yang akan dilalui sudah bukan jalan asing atau sudah menguasai medan.
"Terakhir pastikan kondisi alam dan lingkungan bersahabat, sehingga tingkat atau risiko kecelakaan dapat diminimalisasi," tegasnya.