JATIMTIMES - Laporan model B terkait tragedi Kanjuruhan yang dilayangkan pihak Devi Athok ke Polres Malang, terus bergulir. Jumat (23/12/2022) Devi Athok hadir ke Polres Malang untuk menjalani pemeriksaan.
"Hari ini ada tambahan dari pelapor mas Devi Athok, kemudian dua orang saksi. Sebelumnya hari Senin (19/12/2022) itu sudah ada empat orang saksi. Mungkin setelahnya kita ajukan lagi antara empat hingga lima orang saksi," kata Kuasa Hukum Devi Athok, Imam Hidayat, Jumat (23/12/2022).
Baca Juga : Jelang Nataru 2023, Wali Kota Malang Sutiaji: Ada Tiga Komoditas Pangan yang Alami Lonjakan Harga
Dengan diperiksanya Devi Athok beserta dua orang saksi pada Jumat (23/12/2022), hingga kini sudah ada puluhan saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik, terkait laporan yang dilayangkan oleh Devi Athok tersebut.
"Sudah hampir 10 orang (saksi), dan saya kira masih banyak saksi yang mau atau katakanlah punya kepedulian dan empati atas meninggalnya 135 nyawa," ucapnya.
Ke depan, sejumlah saksi yang di antaranya merupakan saksi ahli juga bakal diajukan untuk menguatkan pelaporan model B yang dilayangkan oleh Devi Athok. Sedangkan pemeriksaannya diperkirakan bakal berlangsung pada tahun 2023 mendatang.
"Untuk saksi ahli kemungkinan akan menjalani pemeriksaan pada tahun baru (2023), bulan Januari," jelasnya.
Menurut Imam, pengajuan saksi ahli tersebut penting untuk dilakukan. Salah satu tujuannya untuk mengungkap kejadian sebelum terjadinya tragedi Kanjuruhan. "Dugaan saya, (tragedi Kanjuruhan) sudah disiapkan, maka 340-nya di sana. Sedangkan 338-nya, semua orang pasti sudah tau-lah soal pembunuhannya," ucapnya.
Selain mengajukan saksi ahli, pihaknya juga bakal mengumpulkan beragam berkas untuk menguatkan laporan. Diantaranya terkait beberapa bukti saat tragedi Kanjuruhan.
"Iya terus, untuk penguatan laporan 338, 340 dari Mas Devi akan kita kuatkan dari keterangan saksi-saksi, bukti-bukti dan juga nanti akan kita ajukan saksi ahli. Keterangan ahli itu supaya proses yang 340 itu bisa terbukti," tegasnya.
Baca Juga : Diprediksi Mendulang PAD Rp 1,5 Miliar, Kini Kota Batu Resmi Miliki Balai Uji KIR
Selain membuat laporan pidana, Imam mengaku juga telah mengajukan gugatan perdata. Yakni menuntut ganti rugi untuk tujuh orang kliennya yang dia didampingi. Termasuk pihak Devi Athok.
"Inikan usut tuntas, berarti sampai hulu ke hilir kita kerjakan semua. Di samping pidana, kami juga ajukan gugatan perdata 1365, tentang ganti rugi," tegasnya.
Dalam pengajuan gugatan perdata tersebut, Imam menuntut ganti rugi bagi tujuh kliennya yang menjadi korban dalam peristiwa tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu.
"Terhadap pihak-pihak yang harus bertanggungjawab, baik secara pidana di model B maupun secara perdata. Kami mintai ganti rugi Rp 62 miliar untuk tujuh klien kita," jelasnya.
Hingga kini gugatan perdata tersebut, dijelaskan Imam, telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Kota Malang. "Jadi tidak class action. Tapi hanya sepanjang untuk klien kita yang tujuh orang itu. Saat ini sudah teregister ke Pengadilan Negeri Kota Malang. Mungkin pertengahan Januari pada tahun baru (2023), sudah mulai disidangkan," tukasnya.