free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Peristiwa

Keempat Terdakwa Penista Agama di Gresik Ajukan Penangguhan Penahanan

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : Dede Nana

23 - Dec - 2022, 02:40

Loading Placeholder
Sidang lanjutan perkara penistaan agama dan ITE yang berlangsung di PN Gresik, secara daring, Kamis (22/12/2022).

JATIMTIMES - Sidang perkara penistaan agama dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (22/12/2022). Sidang kali ini beragendakan eksepsi. Namun, keempat terdakwa tidak menggunakan hak mereka. 

Gunadi kuasa hukum keempat terdakwa justru mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim. Keempat terdakwa tersebut adalah Nur Hudi Didin Arianto, Saiful Arif, Sutrisna, serta Arif Saifullah. 

Baca Juga : Bencana Hidrometeorologi Bakal Terjadi Saat Cuaca Ekstrem dalam Sepekan di Jatim, Berikut Wilayahnya

"Kami tidak mengajukan eksepsi, namun berharap agar para terdakwa tidak ditahan atau dialihkan status penahanannya," ujarnya kepada Majelis Hakim yang diketui M. Fatkur Rochman persidangan yang digelar secara online.

Gunadi menjelaskan, pertimbangan penangguhan penahanan terhadap kliennya adalah para terdakwa berstatus sebagai kepala keluarga, memiliki anak yang masih usia sekolah, dan berjanji akan koperatif selama proses hukum berlangsung.

"Dengan tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan berkomitmen mengungkap kebenaran materiil selama proses persidangan," imbuh Gunadi.

Pihaknya menjamin kliennya siap dipanggil sewaktu-waktu. Demi keberlanjutan proses hukum maupun kepentingan proses pemeriksaan. "Saya dan keluarga terdakwa juga menjaminkan diri selama masa penangguhan penahanan nanti," urainya.

Sementara Nur Hudi Didin Arianto beralasan pengajuan penangguhan penahanan terhadap sedikit berbeda. Yakni dirinya masih dibutuhkan kontribusinya oleh masyarakat.

Majelis hakim menunda sidang pada Kamis (29/12/2022) mendatang dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi. Kuasa hukum keempat terdakwa akan menyiapkan dua orang saksi dan satu ahli.

Baca Juga : Ratusan Warga Tanggulrejo Gresik Terima Sertifikat Program Tanah PTSL

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gresik pada sidang selanjutnya akan menghadirkan 10 saksi dan ahli. Para saksi akan mengikuti persidangan secara offline.

Hal itu dilakukan setelah majelis hakim berkoordinasi dengan pihak JPU, PH maupun Rutan Gresik. Sekaligus merespon surat permohonan dari masyarakat tentang pelaksanaan sidang secara tatap muka.

"Kami memutuskan hanya pihak terdakwa dan penasehat hukum saja yang mengikuti sidang secara online," ujar majelis Hakim M. Fatkur Rochman.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

Dede Nana

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---