free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Eks Dirut PT LIB, Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bebas dari Tahanan

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

22 - Dec - 2022, 17:18

Placeholder
Eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita (foto dari internet)

JATIMTIMES - Eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita bebas dari masa tahanan, Kamis (22/12/2022) dini hari. 

Seperti diketahui, Hadian adalah salah satu dari enam tersangka dari tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 nyawa di Stadion Kanjuruhan, Malang. Keenam tersangka itu dijerat pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP tentang kelalaian. 

Baca Juga : Kemendagri Bocorkan Hasil Pertemuan Bupati Meranti dengan Kemenkeu

Namun salah satu tersangka, Hadian disebut masa penahanannya telah habis. Karena berkas perkaranya dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan oleh Kejati Jatim ke Polda Jatim (P19). 

"Untuk satu berkas yang dikembalikan tersangka Hadian Lukita, itu ada pengembalian P19 dari kejaksaan. Tentunya dengan waktu yang sudah habis ini, kami wajib untuk mengeluarkan dulu tersangka yang dimaksud (Hadian), sambil lalu kita tetap berupaya untuk melengkapi syarat materil yang ada kekurangan tersebut," kata Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman, dilansir Kumparan, pada Kamis (22/12/2022). 

Meski begitu, Taufiq menyebut Hadian tetaplah tersangka dan kasusnya tetap berlanjut. Berkas-berkas yang belum kurang lengkap juga tetap dipenuhi oleh penyidik. 

Sementara itu, berkas kelima tersangka lain dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati Jatim. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan berkas dinyatakan lengkap sejak Selasa (20/12).

Baca Juga : Respons Gubernur Jatim Khofifah, Usai Kantornya Digeledah KPK

“Infonya hari ini (Rabu 21/12/2022) dilimpahkan pastinya konfirmasi ke penyidik,” ucap Fathur. 

Kelima tersangka yang berkasnya lengkap adalah Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris; Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi; Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman; Security Steward, Suko Sutrismo. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya