JATIMTIMES - Seorang pria warga Desa Terik, Krian, Sidoarjo berinisial KD, diciduk jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo. Diduga KD mengedarkan sejumlah uang palsu.
Berdasar pada informasi yang diperoleh, terduga pelaku berinisial KD (32) dibekuk kepolisian Sidoarjo pada Senin (19/12/2022) malam. KD ditangkap oleh polisi dirumahnya yang berada di desa Terik, Krian, lengkap dengan barang bukti berupa sejumlah pecahan uang palsu.
Baca Juga : KPK datangi Kantor Pemprov Jatim, Ruang Gubernur dan Wagub Ikut Dimasuki
"Benar mba terkait informasi (penangkapan pelaku penyimpanan dan pengedaran uang palsu di wilayah Terik, Krian tersebut)," kata Kasi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono saat dikonfirmasi jatimtimes pada Rabu (21/12/2022).
Dari tangan KD, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang palsu senilai total Rp 5,8 juta. Tidak hanya itu, dari seluruh uang tersebut didapati 7 nomor seri yang berbeda-beda.
Selain mengamankan barang bukti uang palsu tersebut, polisi juga menyita sebuah handphone yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi.
Lebih lanjut, Novi menyampaikan, saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan oleh petugas satreskrim pasca penangkapan pada 19 Desember malam lalu itu. "Ya untuk pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut (perihal peredaran uang palsu itu)," pungkasnya.
Baca Juga : Kritik KPK, Luhut Sebut OTT KPK Malah Bikin Buruk Citra Indonesia
Hingga kini, petugas tengah fokus menggali informasi lebih lanjut dari pelaku tersebut dengan tujuan agar bisa memutus rantai peredaran uang palsu lain di Sidoarjo.