JATIMTIMES - Sebanyak 2.510.520 batang rokok ilegal dimusnahkan oleh Pemkot Batu bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur 2 dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Cukai Malang.
Pemusnahan ini dilakukan berbeda dengan tempat lainnya, yakni di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Selasa (20/22/2022). Pemilihan TPA karena sudah memiliki alat pirolisis yang bisa membakar rokok ilegal dengan aman.
Baca Juga : Tinggal Sepekan Menjabat, Dewanti-Punjul Lantik 74 Pejabat di Lingkungan Pemkot Batu
“Kota Batu sudah memiliki alat pirolisis yang bisa membakar rokok ilegal dengan aman, karena itu lebih baik dimusnahkan di sini (TPA),” ungkap Wali Kota Batu Dewanti.
Dengan pemusnahan ini Dewanti ingin warga Kota Batu sudah memahami tentang rokok ilegal dan dampaknya bagi negara. Dewanti juga mengingatkan, jika Pemprov Jawa Timur mengenakan pajak rokok sebesar 10 persen dari penerimaan cukai serta dari Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BHCHT).
“Peredaran rokok ilegal banyak dampaknya. Karena ini barang yang harus dikendalikan peredarannya, sehingga masyarakat harus dikompensasi. Harus diberikan kepada masyarakat berupa cukai. Ini untuk melindungi masyarakat yang terdampak,” tambah Dewanti.
Sementara itu, pendapatan dari hasil cukai tersebut dimanfaatkan untuk masyarakat, antara lain untuk penanganan kesehatan dan pembangunan di berbagai daerah di Jawa Timur.
Baca Juga : Wali Kota Kediri Minta Masyarakat Kembangkan Inotek
Menurut Dewanti, pemusnahan rokok ilegal tersebut sekaligus sebagai edukasi kepada semua masyarakat, terutama para pedagang harus berhati-hati dan jangan mudah tergoda dengan iming-iming keuntungan besar atas penjualan produk rokok tanpa cukai.
“Mari kita bisa taat tentang peraturan rokok ilegal sehingga bisa membantu memberi pemasukan melalui bea cukai yang bisa digunakan untuk pembangunan Negara ini,” tutup perempuan yang juga dosen ini.