free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Ahli Forensik Beberkan Alasan Otak Brigadir J Dipindahkan ke Perut setelah Autopsi

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

20 - Dec - 2022, 16:33

Placeholder
Suasana sidang lanjutan Brigadir J saat JPU menghadirkan para ahli forensik. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Farah Primadani merupakan dokter forensik yang pertama kali melakukan autopsi terhadap jenazah Brigadir J di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat (8/7/2022)) lalu.

Ahli Forensik dan Medikolegal Farah Primadani Karouw itu mengakui memindahkan otak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke perut setelah dilakukan autopsi pertama.

Baca Juga : Polri Sebut 2 Orang Meninggal di Kecelakaan Kereta Cepat Jakarta-Bandung adalah WNA Cina

Farah menjelaskan proses autopsi terhadap jenazah Brigadir J sudah dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Tim dokter forensik RS Polri, kata dia, awalnya melakukan pemeriksaan ke seluruh organ tubuh Brigadir J terlebih dahulu.

"Jadi setelah pemeriksaan autopsi selesai, jadi autopsi itu kita lakukan pemeriksaan semua organ," kata Farah saat bersaksi dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Farah kemudian menambahkan bahwa dokter mengeluarkan semua organ saat autopsi berlangsung. Setelah itu, organ akan dikembalikan ke dalam tubuh lagi.

"Semua (organ) dikeluarkan. Lalu setelah selesai maka akan dikembalikan kembali ke dalam rongga tubuh." Tambah Farah.

Kemudian, Farah menuturkan otak Brigadir J setelah proses autopsi rampung, kemudian pihaknya memasukkan otak tersebut ke dalam rongga perutnya.

Farah lalu menjelaskan tujuan dokter memasukkan otak Brigadir J ke dalam perutnya yakni untuk proses embalming setelah autopsi jenazah.

"Pada saat itu pengembalian itu masuk intinya ke dalam rongga tubuh karena akan dilakukan proses tindakan embalming pascaautopsi," ujar Farah.

Baca Juga : Masih Misterius, Wanita Lajang di Tulungagung Tewas Bercecer Darah di Dalam Rumah

"Sehingga untuk memaksimalkan embalming itu kami rendam ke dalam formalin, lalu kami masukan ke dalam rongga perutnya." Jelas Farah.

Farah mengatakan, pemindahan otak ke perut itu adalah hal yang wajar dan itu sudah sesuai dengan SOP nya.

"Itu SOP kami semua organ yang sudah diperiksa itu kami masukkan ke dalam rongga tubuh. Diambil ataupun ditinggalkan di luar rongga tubuh," ucapnya.

Pernyataan Farah itu diungkapkan dalam sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (19/12/2022).

Dalam persidangan hari ini, agendanya yaitu pemeriksaan saksi ahli dengan kelima terdakwa pembunuhan berencana yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Para ahli yang didatangkan oleh JPU ialah Farah P Karow (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Prof Dr Muhamad Mustofa (ahli kriminologi).


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas