free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Jokowi Sempak Menolak Hadiah Rumah dari Negara

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

19 - Dec - 2022, 16:17

Placeholder
Penampakan tanah Colomadu, lahan yang akan digunakan untuk membangun rumah pensiunan Jokowi. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat hadiah rumah purna tugas dari negara.

Rumah purna tugas Jokowi itu berada di daerah Colomadu, Karang Anyar, Jawa Tengah.

Baca Juga : Acara Puncak Lomba Konten Kreator, 10 Karya Terbaik Setiap Kategori Bakal Diuji Juri Kehormatan

Colomadu merupakan daerah berbatasan dengan Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo, dan Kota Surakarta atau Kota Solo.

Mendapatkan hadiah itu, Jokowi rupanya sempat menolaknya. 

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin menjelaskan dasar hukum pengadaan rumah untuk mantan presiden dan mantan wakil presiden. 

Menurut Bey, mantan presiden dan mantan wakil presiden cuma berhak mendapatkan satu rumah dari negara meski menjabat lebih dari satu periode.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, negara memang menyediakan sebuah rumah kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden. Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan bahwa Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode," kata Bey.

Sekali lagi Bey menegaskan, rumah hadiah itu tidak hanya berlaku untuk Jokowi, namun juga wakilnya. Dan juga, rumah hadiah itu juga sudah berlaku sejak presiden-presiden sebelumnya.

"Jadi sekali lagi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tapi juga kepada semua mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden," ucap Bey.

Lebih lanjut Bey mengatakan, proses pengadaan rumah untuk Jokowi dimulai sejak 2017. Jokowi pada saat itu juga sempat untuk menolaknya.

Baca Juga : Lomba Konten Kreator Piala Bupati Malang 2022 Sampai Acara Puncak, Ini Deretan Juaranya

"Dalam penyediaan rumah kepada Pak Jokowi, sebetulnya sesuai ketentuan, rumah tersebut dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI (2014-2019) dan perencanaan dilakukan 3 tahun sebelum masa jabatan berakhir yaitu pada tahun 2017. Untuk pembangunannya dapat dilaksanakan 2 tahun sebelum masa jabatan berakhir, yakni tahun 2018, namun Pak Jokowi menolak," ucapnya.

Bey juga menambahkan bahwa proses pengadaan tanah itu sudah diurus tuntas oleh Kemensetneg pada bulan Oktober 2022 ini.

"Baru pada Oktober 2022, Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan proses pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Pak Jokowi yang berlokasi di kawasan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah," ucap Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin, kepada wartawan, Sabtu (18/12/2022).

Sementara menurut Kepala Desa (Kades) Bulukan, Slamet menuturkan, tanah yang terletak di sebelah timur Rumah Makan Tamansari itu tanah tersebut sudah puluhan tahun tidak digunakan. Slamet menyebut tanah itu sebelumnya milik Bos Rosalia Indah, Yustinus Soeroso.

"Itu memang tanah yang lama tidak ditanami, sudah puluhan tahun seperti itu. Setahu saya miliknya Pak Suroso Rosalia Indah. Luasnya 9.000-an (meter persegi)," kata Slamet dihubungi detikJateng, Sabtu (17/12/2022).

Untuk harganya, Slamet tidak mengetahui secara pasti. Ia hanya mengetahui soal luas tanah itu kurang lebih 9.000 meter persegi.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya