free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Selebriti

Alasan Hakim Bebaskan Ganti Rugi dan Kembalikan Aset Milik Doni Salmanan

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

17 - Dec - 2022, 23:57

Placeholder
Hakim ungkap alasan kembalikan aset milik Doni Salmanan. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Achmad Satibi menyatakan Doni Salmanan tidak diwajibkan membayar ganti rugi kepada para korban, karena tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tak hanya itu, Doni Salmanan juga divonis 4 tahun penjara atas kasus penipuan aplikasi Quotex.

Baca Juga : Viral, 6 Oknum PNS Cekcok dengan Warga hingga Dipanggil BKD Pemprov Sulut 

Yang mana, vonis hukuman itu berbanding jauh dengan jaksa penuntut umum.

Putusan itu diambil dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (14/12/2022).

Hakim kemudian memaparkan alasannya mengambil putusan itu terhadap Doni Salmanan.

Menurutnya, aset-aset Doni sebagai afiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan hasil dari tindak pidana, karena hakim menilai regulasi trading atau binary option masih belum jelas.

Hakim juga memutuskan untuk mengembalikan beberapa aset milik Doni Salmanan.

Aset-aset itu berupa kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah yang disita untuk dikembalikan.

Adapun daftar kendaraan yang dikembalikan ke Doni Salmanan sebagai berikut:

- 1 mobil Porsche 911 Carrera 4S.

- 1 mobil Lamborghini Huracan Liberty Walk.

- 2 mobil Honda CRV.

- 1 mobil Toyota Fortuner GR.

- 1 mobil BMW 840i Coupe M Tech.

- 2 sepeda motor Kawasaki.

- 1 sepeda motor Ducati Superleggera.

- 5 sepeda motor Yamaha Gear.

- 1 sepeda motor KTM.

- 1 sepeda motor BMW S1000.

- 1 sepeda motor Yamaha Scorpio Modifikasi.

- 2 sepeda motor Honda Beat.

Sebelum putusan itu diambil, JPU menuntut Doni membayar ganti rugi restitusi kepada para korban dengan total mencapai Rp17 miliar.

Namun, tuntutan itu tidak dikabulkan. Hakim telah membebaskan Doni dari kewajiban membayar ganti rugi.

Baca Juga : Konvoi saat Perayaan Tahun Baru: Ditilang, Kendaraan Ditahan Polisi

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah menilai vonis hakim itu sangat jauh dari harapan pihaknya.

Padahal, dalam sidang tuntutan, kata dia, jaksa menuntut hakim merampas barang bukti nomor 33 sampai 131 untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional.

Dikutip dari Antara, Mumuh dalam laman PN Bale Bandung, barang bukti sesuai poin tersebut merupakan aset-aset Doni Salmanan yakni kendaraan mewah, sertifikat rumah, ponsel, pakaian mewah, uang dengan total miliaran rupiah, dan aset-aset lainnya.

"Barang bukti nomor 33-131 yang dituntut untuk dikembalikan ke korban, tadi putusannya dikembalikan ke terdakwa," katanya.

Sebelumnya, Jaksa dari Kejari Bale Bandung mendakwa Doni Salmanan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dalam kasus aplikasi investasi Quotex.

Dia divonis empat tahun penjara. Putusan itu dibacakan majelis hakim ketua Achmad Satibi di PN Bale Bandung, Kamis.

Hakim mengatakan Doni terbukti bersalah karena sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan hingga mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama.


Topik

Selebriti



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri