free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Polri Tanggapi Soal Iptu Umbaran Wibowo Nyamar Jadi Wartawan 14 Tahun

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

17 - Dec - 2022, 23:20

Placeholder
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menanggapi soal polemik penempatan Iptu Umbaran Wibowo, yang pernah mendapat penugasan intelijen sebagai wartawan selama 14 tahun. 

Menurutnya, tidak ada masalah terkait Iptu Umbaran dengan kebebasan pers di Jawa Tengah (Jateng) selama.

Baca Juga : Keren, Guru Asal RI ini Kerja Jadi Volunter di Piala Dunia 2022 Qatar 

"Yang jelas intinya setelah saya komunikasikan dengan teman-teman Jawa Tengah terkait menyangkut masalah kebebasan pers di Jawa Tengah, rupanya bekerja dengan sangat baik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (17/12/2022).

Lebih lanjut Dedi mengatakan, jajaran kepolisian di Jateng memiliki hubungan yang baik selama Iptu Umbaran menyamar menjadi wartawan.

"Hubungan komunikasi dengan teman-teman media juga di sana tidak ada kendala. Semua berjalan dengan baik," imbuhnya.

Dedi juga mengatakan, penugasan seperti Iptu Umbaran itu tidak hanya terjadi di Indonesia, namun juga dibeberapa negara. Tugas itu menurut Dedi juga tertutup.

"Teknis terkait menyangkut masalah intelijen itu bukan hanya terjadi di Indonesia, di berbagai negara pun itu sifatnya tertutup," jelasnya.

Sebagai informasi, Iptu Umbaran dilantik menjadi Kapolsek Kradenan pada Senin (12/12). 

Iptu Umbaran selesai mengemban tugas intelijen pada Januari 2021. Dia lalu pindah ke Blora dan menjabat Kanit Intel.

Sebelumnya, Iptu Umbaran diberhentikan dari Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) karena melanggar kode etik jurnalistik.

Baca Juga : Buntut Viralnya Dua Ekor Monyet Mati Disebut Kelaparan, Bogor Mini Zoo Ditutup Sementara 

"DK PWI memutuskan memberhentikan Iptu Umbaran Wibowo dari keanggotaan PWI. Selanjutnya, pengurus harian PWI diminta untuk melaksanakan keputusan tersebut," kata Ketua DK PWI Ilham Bintang dalam keterangan tertulis, Kamis (15/12/2022).

Selain melanggar kode etik jurnalistik, Ilham Bintang juga menyinggung soal pasal 1 Kode Etik Jurnalistik, yaitu wartawan wajib independen.

"Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik secara tegas mewajibkan wartawan bersikap independen, ksatria, dan menunjukkan identitas diri dan terpercaya," ungkapnya.

PWI sendiri tak mempermasalahkan soal Iptu Umbaran yang menjadi wartawan, namun keanggotaannya sebagai PWI.

"Kita tidak mempermasalahkan statusnya sebagai kontributor TVRI Jawa Tengah karena itu menjadi domain pihak TVRI namun yang dilarang adalah keanggotaannya di organisasi PWI," tuturnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri