free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Profil Sahat Tua Simanjuntak yang Kena OTT KPK: Pernah Tabrak Motor Wartawan, Marah Saat Bayar Pajak

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Nurlayla Ratri

16 - Dec - 2022, 22:19

Placeholder
Sahat Tua Simanjuntak saat mengenakan rompi orange KPK (Google)

JATIMTIMESA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka pada Kamis, 15 Desember 2022. Ia diduga menerima uang suap Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah APBD DPRD Jawa Timur.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, bercerita kasus itu bermula dari anggaran tahun 2020 dan 2021 APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur merealisasikan dana hibah dengan total Rp7,8 triliun. 

Baca Juga : Dugaan Penggelapan BLT Milik Warga Campor Dilaporkan ke Polres Pamekasan

Dana tersebut, kata dia, akan didistribusikan penyalurannya melalui kelompok masyarakat (Pokmas) sebagai dana proyek infrastruktur hingga ke pedesaan.

Sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua kemudian mengajukan diri membantu memuluskan pemberian dana hibah. Johanis berkata dari penawaran tersebut Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang Abdul Hamid menyanggupi tawaran dari Sahat tersebut.

“Adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka atau ijon,” ucapnya dikutip dari Tempo.

Selanjutnya, kata Johanis, terjadi kesepakatan antara Haris dengan Sahat mengenai pemberian dana hibah tersebut. Ia berkata kesepakatan tersebut ditandai dengan adanya uang komitmen dan ada penyunatan sebesar 30 persen dana hibah. Sahat mendapat 20 persen bagian dan Hamid mendapat 10 persen sisanya.

Johanis melanjutkan Hamid kemudian menghubungi Sahat lagi untuk kembali setelah menerima kucuran dana tahun 2021 dan 2022. Usut punya usut, ia menjelaskan, komunikasi tersebut terjadi ditengarai Hamid meminta Sahat mau mengurus alokasi dana hibah tahun 2023 dan 2024.

“Setelah bersepakat terjadilah penyerahan uang muka senilai Rp 2 miliar kepada Sahat,” sebut Johanis.

Johanis menebut Sahat dan Rusdi selaku penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, Hamid dan Ilham selaku pemberi suap disangkakan atas Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga : Daftar Aset Doni Salmanan yang Dikembalikan Usai Putusan Vonis Dijatuhkan

Sebelumnya juga Sahat sempat membuat geger awak media medio tahun 2015. Ketika itu mobilnya menabrak motor wartawan yang sedang terparkir di DPRD Jatim.

Dalam peristiwa ini Sahat malah sempat memarahi wartawan yang dianggap salah menaruh kendaraan roda dua. Sehingga sempat terjadi insiden kecil adu mulut.

Meski demikian Sahat tetap memberikan uang Rp 1 juta untuk perbaikan kendaraan motor wartawan yang tertabrak ini. Atas peristiwa ini Sahat juga mengaku sempat dibully habis oleh para netizen karena beritanya yang viral.

Kemudian juga ada peristiwa lain yang membuat Sahat sempat menjadi sorotan. Yaitu, ketika dia memarahi petugas Samsat di Surabaya karena mahalnya biaya pajak progresif yang dikenakan pada mobilnya.

Petugas Samsat yang sempat dimarahi ini kemudian sempat memposting kronologi kejadian di beranda Facebooknya. Petugas Samsat yang juga seorang anggota Polisi ini menyampaikan jika pajak yang dikenakan sudah sesuai karena Sahat memiliki mobil lebih dari satu unit.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Nurlayla Ratri