free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kasus Pencabulan Anak di Sidoarjo Terulang Lagi, Dua Pelaku Lakukan Aksi Bejat Bermodus Uang

Penulis : Nur Hidayah - Editor : Nurlayla Ratri

16 - Dec - 2022, 21:28

Placeholder
Pelaku pencabulan anak di bawah umur saat dibawa polisi. (Dokpol)

JATIMTIMES- Kasus pencabulan anak di Sidoarjo terulang lagi. Dua pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur dibekuk polisi. Keduanya, Suyitno (42) warga Balongbendo dan Sulaiman (43) warga Candi.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan bahwa kedua pelaku berhasil diamankan polisi usai para korban ini melapor ke Polresta Sidoarjo.

Baca Juga : Kronologi Majikan Tewas Dibunuh Supir Pribadinya demi Harta di Jaksel

"Berdasarkan hasil Visum et Repertum terhadap kedua korban disimpulkan pada pemeriksaan liang senggama ditemukan robekan lama pada selaput dara dan luka lecet pada selangkangan, hal tersebut diakibatkan kekerasan benda tumpul," ungkap Kusumo, pada Jumat (16/12/2022).

Suyitno ditangkap pihak kepolisian Sidoarjo setelah mencabuli anak tirinya sendiri, Bunga (nama samaran) 12 tahun di kamar rumahnya. Dia tega melakukan perbuatan tersebut di ranjang yang istrinya, yang juga tidur di sebelah korban.

Kepada polisi, korban mengaku bahwa semula Suyitno pada malam hari mengelus badan korban. Saat dielus, korban sontak bangun dan berkata "Ayah, kenapa yah?". 

Pelaku menjawab dengan santainya  "Ayah kepingin, jangan rame, nanti mama bangun".

Dengan paksaan dan iming-iming akan diberi uang, pelaku akhirnya berhasil menyetubuhi anak tirinya tepat disamping istrinya yang terlelap. Pelaku hampir setiap malam hingga hampir 10 kali tega melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri.

Pelaku kedua adalah seorang kuli proyek asal Candi, Sidoarjo, Sulaiman (43) juga berhasil diamankan polisi. Sulaiman ditangkap usai mencabuli tetangganya sendiri Melati (nama samaran) yang masih berusia 14 tahun. Pelaku memperdaya korban yang saat itu bermain petak umpet di rumahnya. 

Baca Juga : Daftar Aset Doni Salmanan yang Dikembalikan Usai Putusan Vonis Dijatuhkan

Pelaku merayu korban dan membujuknya untuk bersetubuh dengan modus memberikan pujian pada salah satu bagian tubuhnya  dan uang. Tak berhenti sampai di situ, beberapa hari kemudian, korban kembali diajak kerumah pelaku  dengan iming-iming yang sama yakni akan diberi uang.

Kedua pelaku, dijerat dengan pasal yang sama yakni Pasal 81 ayat 3 UU no 76 tahun 2016, dan pasal 82 ayat 2 jo pasal 76 e UU no 76 tahun 2016. 

"Kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan pasal yang sama. Dari kedua pasal tersebut kedua pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nur Hidayah

Editor

Nurlayla Ratri