free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Lingkungan

DLH Kota Malang Dapat Suntikan Anggaran Rp 5 Miliar di APBD TA 2023 untuk Pengelolaan RTH

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

15 - Dec - 2022, 01:32

Placeholder
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang Noer Rahman Wijaya saat ditemui di Gedung Malang Creative Center (MCC), Selasa (13/12/2022). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang akan mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp 5 miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023 untuk pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Malang. 

"Di tahun 2023 kami sudah mendapatkan tambahan anggaran khusus untuk pengelolaan RTH sebesar Rp 5 miliar," ungkap Kepala DLH Kota Malang Noer Rahman Wijaya kepada JatimTIMES.com. 

Baca Juga : DPRD Kota Malang Dorong Pemkot Penuhi Infrastruktur bagi Disabilitas

Menurutnya, permasalahan pengelolaan RTH di Kota Malang yang menjadi tugas dan fungsi (tusi) DLH Kota Malang masih harus dilakukan perbaikan. Rahman mengatakan, walaupun pada APBD TA 2023 DLH Kota Malang telah mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 5 miliar untuk pengelolaan RTH, jumlah tersebut dirasa masih kurang. 

"Walaupun di tahun 2023 kami sudah mendapatkan tambahan anggaran, khusus untuk pengelolaan RTH ini kami merasa masih perlu diberikan tambahan lagi di DLH," ujar Rahman. 

Pihaknya menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusam Wali Kota Malang Nomor 139 tahun 2019 dan Surat Keputusan Wali Kota Malang Nomor 126 tahun 2020, DLH Kota Malang merupakan dinas pengampu yang mendapatkan amanah untuk melakukan pengelolaan RTH di Kota Malang seluas 95 ribu meter persegi dari total 16 juta meter persegi. 

"Pengelolaan RTH nanti bentuknya pengawasan dan maintenance seluas 95 ribu meter persegi dari 16 juta meter persegi yang menjadi kawasan RTH di Kota Malang," terang Rahman. 

Namun, Rahman menekankan bahwa yang dilakukan pengelolaan oleh DLH Kota Malang merupakan RTH Publik bukan RTH Privat. Menurutnya, hal itu berdasarkan amanah dari dua Surat Keputusan Wali Kota Malang. 

Baca Juga : UIN SU Medan Sharing Pengelolaan Manajemen Kampus ke UIN MalangĀ 

Di mana dalam Surat Keputusan Wali Kota Malang Nomor 126 tahun 2020, DLH Kota Malang mendapatkan amanah untuk mengelola RTH Publik dengan luas 95 ribu meter persegi. 

"RTH Publik meliputi taman kota, hutan kota, jalur hijau. Ini khusus untuk pengelolaan RTH RTH Publik, yang RTH Privat kita sudah tidak. Yang menjadi tusinya DLH, RTH Publik yang masuk dalam kawasan sesuai dengan SK Wali Kota Malang," pungkas Rahman. 


Topik

Lingkungan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya